Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan permohonan pengujian materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (UU 35/2014) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sidang perkara Nomor 49/PUU-XXIV/2026 itu berlangsung pada Selasa (10/2/2026) di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta.
Permohonan diajukan oleh Moh. Abqori Hisan. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam persidangan, Abqori hadir tanpa didampingi kuasa hukum.
Di hadapan majelis, Abqori menyatakan memiliki kepentingan konstitusional yang nyata dan relevan terkait pemenuhan, perlindungan, dan penegakan hak anak, khususnya pemenuhan gizi. Ia menyinggung hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta hak atas pemenuhan kebutuhan dasar dan kepastian hukum yang adil dalam kerangka negara hukum.
Pasal 8 UU Perlindungan Anak menyatakan, “Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.” Namun menurut Pemohon, ketentuan tersebut tidak memberikan jaminan yang memadai agar negara secara aktif mencegah, menindak, dan memulihkan anak dari dampak kekerasan dan/atau perlakuan diskriminatif. Ia menilai hak anak yang bersifat imperatif dan non-derogable menjadi sekadar norma deklaratif tanpa mekanisme perlindungan yang efektif, sehingga bertentangan dengan kewajiban konstitusional negara untuk menjamin kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
Pemohon juga berpendapat Pasal 8 bersifat deklaratif dan relatif karena tidak menetapkan kewajiban konkret negara dan pemerintah yang dapat diukur, diawasi, serta dipertanggungjawabkan secara hukum. Akibatnya, pemenuhan hak anak atas kesehatan dan gizi dinilai bergantung pada kebijakan pemerintah yang sektoral, programatik, dan tidak seragam antar daerah.
Menurut Abqori, ketiadaan jaminan normatif yang mengikat dalam pasal tersebut menimbulkan kekosongan pengawasan substantif dalam penyelenggaraan hak anak atas kesehatan dan gizi. Kondisi itu, menurutnya, membuat sistem pemenuhan hak belum mampu menjangkau seluruh anak Indonesia, terutama anak-anak di daerah terpencil, tertinggal, dan kelompok rentan.
Ia menegaskan lemahnya norma Pasal 8 secara faktual telah berkontribusi pada masih maraknya persoalan gizi buruk, malnutrisi, dan stunting pada anak, yang berpotensi menimbulkan hilangnya satu generasi (lost generation). Abqori menilai keadaan tersebut menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin hak anak atas tumbuh kembang yang optimal sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
Abqori turut menyinggung bahwa pemenuhan hak anak atas kesehatan dan gizi kemudian dijalankan melalui kebijakan yang dinilai sporadis dan temporer, salah satunya Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyatakan, meski program tersebut bertujuan baik, program itu tidak memiliki pijakan normatif yang tegas dan mengikat dalam Pasal 8, sehingga tidak menjamin keberlanjutan, standar mutu, serta mekanisme akuntabilitas apabila pemenuhan hak tidak terlaksana secara optimal.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Perlindungan Anak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan gizi wajib dilaksanakan dengan standar perlindungan yang aman, berbasis kondisi individual anak, disertai mekanisme pencegahan risiko kesehatan, pengawasan, serta pertanggungjawaban negara atas setiap kebijakan pemenuhan gizi anak, termasuk kebijakan yang dilaksanakan melalui program pemerintah.”
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan agar Pemohon membuat permohonan lebih ringkas serta memperbaiki uraian mengenai kedudukan hukum. Majelis hakim kemudian memberikan waktu 14 hari untuk perbaikan permohonan. Naskah perbaikan paling lambat diterima pada Senin, 23 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.

