Sujud syukur merupakan salah satu bentuk ibadah untuk mengekspresikan rasa terima kasih kepada Allah SWT atas nikmat yang diterima atau keselamatan dari musibah. Praktik ini dilakukan sebagai wujud keyakinan seorang hamba bahwa segala kebaikan yang datang kepadanya merupakan karunia dan pertolongan dari Allah SWT.
Dalam buku Fiqih karya Hasbiyallah, sujud syukur dijelaskan sebagai sujud yang dilakukan sebagai pernyataan syukur atas berbagai karunia Allah SWT, baik berupa nikmat maupun terhindar dari musibah yang hampir menimpa. Dasar praktik ini juga disebutkan melalui riwayat dari Abu Bakrah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW apabila memperoleh sesuatu yang menyenangkan atau mendapat kabar gembira, beliau segera bersujud sebagai tanda syukur kepada Allah Ta’ala (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).
Secara hukum, sujud syukur termasuk ibadah sunnah. Sujud ini dilakukan satu kali dan dikerjakan di luar salat. Dalam buku Fikih Ibadah: Panduan Lengkap Beribadah Sesuai Sunnah Rasul, Hassan Ayyub mengutip ungkapan Imam Baghawi yang menyebut sujud syukur dapat dilakukan ketika memperoleh nikmat yang lama dinanti, terhindar dari musibah, serta dalam beberapa kondisi lain, seperti melihat orang lain tertimpa musibah—dengan catatan dilakukan tanpa diketahui orang yang tertimpa agar tidak menimbulkan dampak buruk—dan juga menampakkannya kepada pelaku maksiat agar terdorong bertobat.
Adapun tata cara sujud syukur pada dasarnya serupa dengan sujud dalam salat. Dalam buku Bahan Ajar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti yang disusun Dini Harwanti, sujud dilakukan dengan menempelkan jari kaki, lutut, tangan, dan dahi pada tempat sujud, lalu dianjurkan disertai bacaan doa.
Terkait ketentuan bersuci, buku Fiqih menyebut tidak ada ketentuan khusus yang mewajibkan bersuci dari hadas dan najis untuk sujud syukur. Meski demikian, sebagian ulama berpendapat sujud syukur sebaiknya dilakukan dalam keadaan suci sebagaimana salat. Namun, pendapat yang dinilai lebih sahih dalam rujukan tersebut menyatakan tidak ada kewajiban berwudhu atau ketentuan khusus mengenai kesucian tempat dan pakaian, karena tidak terdapat redaksi hadis yang secara tegas mensyaratkannya.
Dalam hal takbir, tidak ada kewajiban mengucapkan takbir sebagai pembuka sujud syukur, meskipun sebagian ulama menganjurkannya. Sementara itu, dalam Fikih Ibadah: Panduan Lengkap Beribadah Sesuai Sunnah Rasul juga disebutkan bahwa sujud syukur disyariatkan menghadap kiblat. Namun bila dalam perjalanan dan berada di atas kendaraan, sujud syukur dapat dilakukan mengikuti arah kendaraan menghadap.
Untuk bacaan doa, buku Bahan Ajar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti menyarankan doa berikut dibaca saat sujud syukur:
سَجَدَ وَجُهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ. (رواه الترميذي)
Arab Latin: Sajada wajhiya lil ladzī khalaqahū wa shawwarahū wa syaqqa sam'ahū wa basharahū bi haulihī wa quwwatihī
Artinya: “Aku bersujud kepada Allah yang menjadikan diriku, dan telah membukakan pendengaran dan penglihatanku dengan kekuasaan dan kekuatan-Nya.” (H.R. Turmudzi)
Dengan memahami pengertian, tata cara, dan bacaan doa sujud syukur, umat Islam dapat menjadikannya sebagai salah satu cara sederhana untuk mengingat dan mensyukuri nikmat serta pertolongan Allah SWT dalam berbagai keadaan.