Obat herbal kian diminati masyarakat karena dinilai lebih alami dan dianggap lebih aman bagi tubuh. Namun, pemahaman mengenai kategori serta aspek keamanan obat herbal tetap penting agar penggunaannya tepat dan tidak menimbulkan risiko.
Di Indonesia, obat herbal dibagi ke dalam tiga kelompok utama yang diakui dalam regulasi, yakni jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), dan fitofarmaka. Pembagian ini membantu masyarakat mengenali mutu, keamanan, serta dasar ilmiah yang melandasi tiap produk. Penjelasan tersebut disampaikan Apt. Kikin Ogi Fauziah, S. Farm, dalam program Sibolga Pagi, Rabu (21/01/26).
Menurut Kikin, jamu merupakan obat tradisional yang diracik berdasarkan pengalaman turun-temurun tanpa uji ilmiah modern. Keamanan jamu umumnya didasarkan pada kebiasaan pemakaian, sehingga efeknya dapat berbeda pada setiap orang.
Sementara itu, OHT adalah herbal yang telah melalui uji praklinis menggunakan hewan percobaan. Tahap ini bertujuan memastikan bahan herbal memiliki keamanan dan khasiat yang lebih terukur dibanding jamu.
Adapun fitofarmaka disebut sebagai tingkatan tertinggi dalam kelompok obat herbal. Produk ini telah diuji langsung pada manusia, sehingga efektivitas dan keamanannya dibuktikan melalui uji klinis dan dinilai setara dengan obat medis.
Dengan memahami klasifikasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat memilih produk herbal sesuai kebutuhan dan tingkat risikonya. Kikin menekankan bahwa kesadaran ini penting untuk mencegah penggunaan sembarangan, terutama pada penyakit serius yang memerlukan penanganan medis. Ia juga mengingatkan bahwa obat herbal tetap bermanfaat bila digunakan dengan tepat, aman, dan sesuai kondisi kesehatan, serta masyarakat perlu bijak menjaga kesehatan secara bertanggung jawab.

