Warisan kuliner khas Kota Pontianak, Ikan Asam Pedas, resmi memperoleh pelindungan legal sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Penetapan ini ditandai dengan penyerahan sertifikat pencatatan KIK kategori Pengetahuan Tradisional dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak.
Penyerahan tersebut menjadi bentuk sinergi antarlembaga dalam upaya pelestarian, pelindungan, dan pemanfaatan aset kebudayaan daerah. Ikan Asam Pedas dipandang bukan sekadar sajian konsumsi harian, melainkan bagian dari identitas budaya masyarakat Pontianak yang resep, teknik pengolahan, serta karakter rasanya diwariskan lintas generasi.
Melalui pendokumentasian KIK, informasi mengenai asal-usul, keunikan, serta komunitas pemilik pengetahuan tradisional Ikan Asam Pedas akan tersimpan dalam basis data nasional. Pencatatan ini dinilai penting untuk mencegah klaim sepihak sekaligus menjaga keaslian warisan kuliner tersebut.
Kanwil Kemenkum Kalbar juga mendorong pemerintah daerah di wilayah Kalimantan Barat untuk menginventarisasi potensi kekayaan budaya di daerah masing-masing. Pencatatan KIK disebut sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus landasan pengembangan identitas daerah.
Bagi Pemerintah Kota Pontianak, sertifikat KIK ini dapat menjadi pijakan untuk memperluas pengenalan kuliner lokal. Data pendukungnya berpotensi diintegrasikan ke dalam materi pendidikan daerah, agenda pariwisata, hingga penguatan daya tarik ekonomi kreatif berbasis tradisi.
Kemenkum menegaskan pencatatan ini merupakan langkah awal. Pelindungan KIK secara berkelanjutan membutuhkan peran aktif pemerintah, komunitas pendukung, dan para pemangku kepentingan agar pengetahuan tradisional terkait Ikan Asam Pedas tetap terjaga.