Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Kerry Riza Adrianto dituntut pidana penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/2).
Penasihat hukum Kerry, Patra M Zen, menilai surat tuntutan jaksa—yang diawali dengan frasa untuk keadilan—tidak mencerminkan rasa keadilan. Menurut Patra, keadilan semestinya dilandasi moral untuk menegakkan kewajaran dan kebenaran.
Patra mempertanyakan tudingan jaksa yang menyebut penyewaan terminal BBM milik OTM dan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) oleh Pertamina telah merugikan keuangan negara. Ia menyebut terminal BBM OTM telah digunakan Pertamina selama 12 tahun, sementara kapal JMN dipakai untuk mengangkut minyak dari Afrika Barat serta gas untuk kebutuhan dalam negeri.
“Dibilang merugikan negara. Wajar enggak? Ini baru soal kewajaran, belum bicara adil. Soal kebenaran,” kata Patra.
Patra juga menyoroti jaksa yang mengutip nama pengusaha minyak Riza Chalid—ayah Kerry—serta Irawan Prakoso dalam surat tuntutan. Ia menyatakan keduanya tidak pernah dihadirkan dalam persidangan dan mempertanyakan bagaimana kutipan tersebut dapat dijadikan alat bukti.
Tim kuasa hukum, lanjut Patra, telah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Mereka menyatakan meyakini Kerry dan para terdakwa lain tidak bersalah serta layak dibebaskan dari segala tuntutan.
Kuasa hukum lainnya, Hamdan Zoelva, menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap. Ia menilai selama proses persidangan hingga pembacaan tuntutan tidak ada fakta yang menjerat kliennya.
Hamdan juga menilai tuntutan jaksa tidak didasarkan pada fakta persidangan, melainkan hanya menyalin isi surat dakwaan. Ia meminta jaksa bertindak jujur dan mengikuti hati nurani, serta mengingatkan adanya pengadilan Tuhan.

