BERITA TERKINI
Kemenkum: Menggunakan Nama Besar Pihak Lain untuk Bisnis Kuliner Bukan Hak Bebas

Kemenkum: Menggunakan Nama Besar Pihak Lain untuk Bisnis Kuliner Bukan Hak Bebas

Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa penggunaan nama besar pihak lain dalam kegiatan usaha kuliner bukan merupakan hak bebas dan harus disikapi secara hati-hati. Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya strategi promosi yang mengasosiasikan sebuah usaha dengan reputasi pihak lain.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Fajar Sulaeman Taman, mengatakan promosi yang mengaitkan bisnis dengan reputasi pihak lain—misalnya mencantumkan identitas “mantan chef restoran ternama”—dapat menimbulkan pelanggaran kekayaan intelektual apabila tidak didasarkan pada persetujuan hukum yang sah.

Menurut Fajar, merek merupakan aset kekayaan intelektual yang dilindungi negara karena memuat nilai ekonomi, reputasi usaha, serta standar kualitas yang dibangun melalui proses panjang dan investasi berkelanjutan. Dalam konteks hukum, pemilik merek terdaftar memiliki hak eksklusif atas penggunaan mereknya.

Ia menekankan hak tersebut tidak dapat dimanfaatkan, ditiru, atau dikaitkan oleh pihak lain tanpa izin tertulis. Karena itu, penggunaan nama atau reputasi pihak lain untuk kepentingan komersial berpotensi memicu sengketa hukum.

Selain isu merek, Fajar juga mengingatkan adanya risiko pelanggaran rahasia dagang. Risiko ini dapat muncul apabila pelaku usaha membawa, mengungkap, atau menggunakan resep, formula, maupun proses produksi yang bersifat rahasia dari tempat kerja sebelumnya tanpa persetujuan pemilik hak.

Ia menilai praktik “mendompleng” nama besar perlu dicermati secara serius karena dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Merek maupun rahasia dagang, terutama bila disertai penggunaan informasi rahasia tanpa izin.

Di luar aspek hukum, Fajar menyebut penggunaan nama merek terkenal oleh pihak lain juga berpotensi menimbulkan dampak reputasi. Praktik semacam itu dapat membentuk persepsi publik yang keliru seolah-olah kualitas produk dan standar layanan usaha baru berasal dari sumber yang sama dengan merek asli.

Ketika kualitas produk atau layanan tidak sesuai ekspektasi konsumen, persepsi negatif dapat melekat pada merek yang sah. Kondisi ini dikenal sebagai brand dilution, yakni pelemahan reputasi dan nilai eksklusivitas merek akibat distorsi persepsi publik, yang dampaknya sering kali sulit dipulihkan.

Karena itu, Fajar mengajak pelaku UMKM membangun usaha secara mandiri dengan identitas yang orisinal. Ia menekankan pentingnya kejujuran, penghormatan terhadap kekayaan intelektual pihak lain, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku sebagai dasar kemandirian bisnis berkelanjutan.

Sebagai langkah pencegahan, ia mengimbau calon pengusaha untuk mendaftarkan merek sejak tahap awal perencanaan usaha agar memiliki kepastian hukum dan aset usaha yang sah. Saat ini, pendaftaran merek dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi DJKI di merek.dgip.go.id.

Langkah tersebut diharapkan mendukung terciptanya iklim usaha nasional yang lebih sehat, adil, dan kompetitif, sekaligus memperkuat pelindungan atas inovasi dan kreativitas pelaku usaha di Indonesia.