Maraknya usaha kuliner rumahan yang viral di media sosial kian terlihat di Yogyakarta. Berawal dari dapur sederhana, sejumlah pelaku usaha mampu menarik perhatian publik hingga menerima lonjakan pesanan.
Di tengah pertumbuhan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY mengingatkan bahwa aspek legalitas usaha masih kerap diabaikan. Kemenkum DIY menilai tren usaha kuliner rumahan menjadi peluang bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat, namun perlu diimbangi dengan kesadaran hukum yang memadai.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan legalitas merupakan fondasi agar bisnis berkembang secara aman dan berkelanjutan, termasuk bagi usaha skala rumahan. Ia menyebut banyak usaha yang berkembang pesat tanpa memiliki legalitas yang jelas, padahal hal itu penting untuk kepastian hukum, perlindungan usaha, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
Agung mendorong pelaku usaha mulai mengurus pendaftaran usaha, perizinan, hingga perlindungan merek dagang. Menurutnya, tanpa langkah tersebut pelaku usaha berisiko menghadapi persoalan seperti sengketa merek, peniruan produk, dan hambatan saat memperluas pasar.
Selain melindungi usaha, legalitas juga disebut menjadi salah satu syarat untuk menjalin kerja sama dengan pihak lain, termasuk platform digital, investor, maupun akses pembiayaan dari lembaga keuangan. Usaha yang memiliki dasar hukum dinilai cenderung lebih mudah berkembang dan dipercaya.
Agung menyoroti masih banyak pelaku usaha yang baru menyadari pentingnya legalitas setelah menghadapi masalah, misalnya produk ditiru atau merek lebih dulu didaftarkan pihak lain. Kondisi itu dapat merugikan karena pelaku usaha berpotensi kehilangan hak atas identitas bisnis yang sudah dibangun.
Karena itu, Kanwil Kemenkum DIY terus mendorong peningkatan literasi hukum bagi pelaku UMKM melalui sosialisasi dan pendampingan, terutama terkait kekayaan intelektual dan perizinan usaha. Upaya ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman bahwa legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi bisnis.
Di tengah pesatnya ekonomi digital, usaha kuliner rumahan dinilai memiliki peluang besar untuk naik kelas. Dengan legalitas yang kuat, pelaku usaha diharapkan tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.

