Fenomena usaha kuliner rumahan yang viral di media sosial kian menjamur di Yogyakarta. Berangkat dari dapur sederhana, sejumlah pelaku usaha mampu menarik perhatian publik hingga menerima lonjakan pesanan.
Di balik pertumbuhan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY mengingatkan bahwa aspek legalitas usaha masih kerap diabaikan. Menurut Kemenkum DIY, tren kuliner rumahan merupakan peluang bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat, namun perlu diimbangi dengan kesadaran hukum yang memadai agar bisnis dapat berkembang secara aman dan berkelanjutan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan pelaku usaha kuliner, termasuk skala rumahan, perlu memahami aspek hukum sejak awal menjalankan usaha. Ia menilai legalitas penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi usaha, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
Agung menyebut pelaku usaha perlu mulai mengurus berbagai aspek legal, seperti pendaftaran usaha, perizinan, hingga perlindungan merek dagang. Tanpa langkah tersebut, pelaku usaha dinilai berisiko menghadapi persoalan, mulai dari sengketa merek, peniruan produk, hingga kesulitan memperluas pasar.
Selain sebagai perlindungan, legalitas juga disebut menjadi salah satu syarat utama untuk menjalin kerja sama dengan pihak lain, termasuk platform digital, investor, maupun akses pembiayaan dari lembaga keuangan. Usaha yang memiliki dasar hukum kuat dinilai cenderung lebih mudah berkembang dan dipercaya.
Agung juga menyoroti masih banyak pelaku usaha yang baru menyadari pentingnya legalitas setelah menghadapi masalah, misalnya ketika produk ditiru atau merek lebih dulu didaftarkan pihak lain. Kondisi ini dapat merugikan karena pelaku usaha berpotensi kehilangan hak atas identitas bisnis yang telah dibangun.
Kanwil Kemenkum DIY menyatakan terus mendorong peningkatan literasi hukum bagi pelaku UMKM melalui sosialisasi dan pendampingan, termasuk terkait kekayaan intelektual dan perizinan usaha. Edukasi tersebut diharapkan meningkatkan pemahaman bahwa legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi bisnis.
Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital, usaha kuliner rumahan dinilai memiliki peluang besar untuk naik kelas. Kemenkum DIY menilai dukungan legalitas yang kuat dapat membantu pelaku usaha tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.

