BERITA TERKINI
Kemenkes Wajibkan Label Gizi Nutri Level pada Pangan Siap Saji, Fokus pada Minuman Berpemanis

Kemenkes Wajibkan Label Gizi Nutri Level pada Pangan Siap Saji, Fokus pada Minuman Berpemanis

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada produk pangan siap saji, terutama minuman berpemanis.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026. Melalui aturan ini, Kemenkes menargetkan peningkatan edukasi bagi masyarakat agar lebih memahami kandungan gizi pada produk yang dikonsumsi.

Kemenkes menyatakan penerapan label Nutri Level bertujuan mendorong masyarakat mengadopsi pola konsumsi yang lebih sehat. Aturan ini juga diarahkan khususnya pada sektor usaha skala besar.