BERITA TERKINI
Kemenkes Wajibkan Label Gizi Nutri Level pada Minuman Manis Siap Saji, Pakar Nilai Penting untuk Cegah PTM

Kemenkes Wajibkan Label Gizi Nutri Level pada Minuman Manis Siap Saji, Pakar Nilai Penting untuk Cegah PTM

JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan pencantuman label gizi Nutri Level pada minuman manis siap saji. Kebijakan ini mendapat dukungan dari pakar kesehatan karena dinilai dapat membantu mencegah konsumsi garam, gula, dan lemak (GGL) berlebihan di masyarakat.

Pakar kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama menilai aturan tersebut sebagai langkah penting untuk melindungi masyarakat dari risiko penyakit tidak menular (PTM). Ketentuan mengenai label Nutri Level itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang ditetapkan pada 14 April 2026.

Regulasi tersebut mengatur kewajiban pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis. Penerapannya ditujukan bagi pelaku usaha skala besar.

Prof Tjandra menyebut konsumsi GGL yang berlebihan selama ini menjadi pemicu utama meningkatnya kasus PTM, termasuk diabetes, di Indonesia. Menurut dia, pola konsumsi yang tidak terkontrol terhadap GGL berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.

“Di lapangan, konsumsi gula, garam, dan lemak yang tidak terkendali akan memberi dampak buruk. Ini juga menurunkan kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi makanan sehat seperti sayur dan buah,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (15/4/2026).