Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan terkait pencantuman label gizi pada produk pangan siap saji melalui ketentuan Nutri Level. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat memahami informasi gizi pada makanan yang dikonsumsi.
Melalui Nutri Level, Kemenkes menekankan edukasi mengenai konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang lebih sehat. Informasi pada label diharapkan dapat menjadi panduan bagi konsumen dalam memilih makanan serta mengatur asupan harian secara lebih bijak.
Aturan ini menjadi bagian dari upaya Kemenkes untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap komposisi gizi pada pangan siap saji, khususnya terkait kandungan gula, garam, dan lemak.

