BERITA TERKINI
Kemenkes Terbitkan Aturan Label Gizi untuk Minuman Berpemanis pada Pangan Siap Saji

Kemenkes Terbitkan Aturan Label Gizi untuk Minuman Berpemanis pada Pangan Siap Saji

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan aturan baru mengenai pencantuman label gizi pada pangan siap saji, dengan perhatian khusus pada minuman berpemanis yang banyak beredar di masyarakat.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram Kementerian Kesehatan, dijelaskan bahwa kebijakan ini mengatur penerapan label gizi berupa nutri level pada produk minuman kekinian yang dipasarkan oleh pelaku usaha skala besar. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong masyarakat agar lebih sadar terhadap kandungan gizi dalam produk yang dikonsumsi sehari-hari.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang Pencantuman Label Gizi pada Pangan Siap Saji, yang diterbitkan pada Selasa, 14 April 2026. Regulasi ini disebut sebagai salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat upaya pencegahan penyakit tidak menular melalui pola konsumsi yang lebih sehat.

Kementerian Kesehatan menyatakan penerapan label gizi diharapkan dapat membantu konsumen, terutama generasi muda, agar lebih bijak dalam memilih minuman. Informasi yang jelas mengenai kandungan gula, kalori, dan zat gizi lainnya dinilai penting untuk mendukung perubahan perilaku hidup sehat.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam pengendalian konsumsi gula berlebih di masyarakat, seiring meningkatnya tren konsumsi minuman berpemanis di berbagai daerah.

Pemerintah berharap pelaku usaha dapat segera menyesuaikan standar produksi dan pelabelan agar implementasi aturan di lapangan berjalan efektif dan transparan.