Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan teknologi digital serta melakukan inovasi produk.
Informasi tersebut disampaikan dalam judul berita yang dirujuk. Namun, materi yang tersedia tidak memuat keterangan tambahan seperti waktu, lokasi, pernyataan rinci dari pihak Kemendag, maupun penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk pemanfaatan teknologi digital dan inovasi yang dimaksud.
Di bagian lain, tercantum status verifikasi Dewan Pers dengan keterangan “Administratif dan faktual” serta nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023.