Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan mendampingi pendaftaran permohonan Indikasi Geografis (IndiGeo) untuk Kopi Arabika Raden Kuning Pagar Alam, Rabu (22/1/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel.
Pendampingan ini merupakan tindak lanjut koordinasi dari Dinas Pertanian Kota Pagar Alam. Rombongan dipimpin Sekretaris Dinas Pertanian Diki Herlambang bersama jajaran, dan diterima Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, didampingi tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Pertanian Kota Pagar Alam menyampaikan permohonan pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Arabika Raden Kuning Pagar Alam. Sebelumnya, kedua pihak telah bekerja sama dalam penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis yang menjadi salah satu persyaratan utama pendaftaran.
Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel kemudian memproses pendaftaran permohonan Indikasi Geografis serta memastikan kelengkapan dokumen pendukung. Tim juga memberikan penjelasan mengenai tahapan permohonan, termasuk estimasi waktu pemeriksaan hingga penerbitan sertifikat.
Pendaftaran Kopi Arabika Raden Kuning ini menjadi pengajuan Indikasi Geografis ketiga dari Kota Pagar Alam, setelah Kopi Robusta Pagar Alam dan Jeruk Gerga Pagar Alam yang sebelumnya telah memperoleh sertifikat Indikasi Geografis. Hal ini disebut mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam dalam melindungi dan mengembangkan produk unggulan daerah berbasis kekayaan intelektual.
Di akhir kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Alkana Yudha, menyerahkan secara simbolis bukti pendaftaran permohonan Indikasi Geografis Kopi Arabika Raden Kuning Pagar Alam kepada Diki Herlambang.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyatakan pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis merupakan bentuk komitmen Kanwil dalam melindungi potensi unggulan daerah agar memiliki nilai tambah dan daya saing. Menurutnya, Indikasi Geografis tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kanwil Kemenkum Sumsel akan terus mendorong dan mendampingi pemerintah daerah serta pemangku kepentingan dalam pendaftaran Indikasi Geografis, sebagai upaya menjaga kualitas produk, meningkatkan nilai ekonomi, dan memperkuat identitas daerah,” ujar Maju.

