Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Kekayaan Intelektual memperkuat peran perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha melalui koordinasi bersama Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sigi. Kegiatan ini digelar di Ruang Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa (20/1/2026).
Koordinasi tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat peran Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sigi dalam mendampingi pelaku UMKM, khususnya dalam meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan rezim KI sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus upaya meningkatkan daya saing produk lokal.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa perlindungan merek merupakan fondasi penting dalam membangun UMKM yang berkelanjutan. “Merek bukan sekadar nama atau logo, tetapi identitas dan nilai ekonomi sebuah produk. Ketika UMKM memahami pentingnya perlindungan merek, maka mereka sedang menyiapkan pondasi usaha yang kuat dan berdaya saing,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, pembahasan difokuskan pada rezim merek, mencakup teknis penamaan merek agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif dalam pendaftaran merek.
Rakhmat juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah untuk mendorong UMKM naik kelas melalui pemanfaatan KI. Ia menyampaikan perlunya kolaborasi berkelanjutan antara Kanwil dan pemerintah daerah agar pelaku UMKM tidak hanya mendaftarkan merek, tetapi juga dapat mengoptimalkan nilai ekonominya.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap sinergi yang terbangun dapat mendukung penguatan ekonomi daerah berbasis UMKM yang terlindungi secara hukum.

