Setiap 25 Desember, umat Kristiani memperingati Hari Raya Natal. Dalam perayaan ini, mereka biasanya saling menyampaikan ucapan, beribadah, berbagi hadiah, dan melakukan berbagai kegiatan keagamaan lainnya. Di tengah suasana tersebut, pertanyaan yang kerap muncul di masyarakat Indonesia adalah apakah umat Islam boleh mengucapkan “Selamat Natal” kepada umat Kristiani.
Pertanyaan ini berulang hampir setiap tahun dan kerap memunculkan perdebatan, terutama karena dinilai bersinggungan dengan persoalan akidah. Dalam sumber-sumber utama Islam, yakni Al-Qur’an dan hadis, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyebut hukum mengucapkan selamat Natal. Karena itu, persoalan ini masuk dalam ranah ijtihad ulama, khususnya di negara yang masyarakatnya hidup berdampingan dalam keberagaman agama.
Secara umum, terdapat dua pandangan besar: yang melarang dan yang membolehkan, dengan argumentasi masing-masing.
Pandangan yang melarang
Kelompok ulama yang melarang menilai ucapan “Selamat Natal” bukan sekadar sapaan sosial, melainkan berpotensi dianggap sebagai pengakuan terhadap keyakinan teologis yang tidak sejalan dengan ajaran tauhid dalam Islam. Mereka memandang bahwa memberi selamat atas perayaan Natal dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap konsep kelahiran Nabi Isa a.s. yang dalam keyakinan Kristiani dikaitkan dengan status ketuhanan.
Pandangan ini juga menegaskan perbedaan mendasar antara Islam dan Kristen dalam memaknai Nabi Isa a.s. Dalam Islam, Isa a.s. diyakini sebagai nabi dan utusan Allah SWT. Selain itu, disebutkan bahwa kelahiran Isa a.s. tidak dikaitkan dengan tanggal 25 Desember. Rujukan yang digunakan antara lain Q.S. Maryam ayat 22–25, yang menggambarkan situasi kelahiran dengan konteks pohon kurma yang berbuah matang, yang dipahami terjadi pada musim panas.
Kelompok yang melarang juga mengaitkan hal ini dengan larangan memberi kesaksian palsu sebagaimana disebut dalam Q.S. Al-Furqan ayat 72. Di samping itu, mereka merujuk pada hadis yang menyatakan, “barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka” (HR. Abu Dawud), yang dipahami sebagai peringatan agar umat Islam tidak meniru praktik peribadatan agama lain. Dalam kerangka ini, ucapan “Selamat Natal” dipandang terkait dengan perayaan keagamaan, sehingga dinilai tidak tepat diucapkan.
Meski demikian, pandangan ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk memutus hubungan sosial. Umat Islam tetap dapat menjaga hubungan baik dan menghormati umat Kristiani tanpa harus terlibat dalam aspek yang dinilai menyentuh wilayah akidah dan ibadah.
Pandangan yang membolehkan
Di sisi lain, sebagian ulama kontemporer membolehkan ucapan selamat Natal dengan batasan tertentu. Salah satu dasar yang dikemukakan adalah pernyataan Nabi Isa a.s. dalam Al-Qur’an: “Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari kelahiranku, pada hari wafatku, dan pada hari aku dibangkitkan kembali” (Q.S. Maryam ayat 33). Dari ayat ini, ucapan selamat pada hari kelahiran dipahami sebagai bentuk doa keselamatan, tanpa harus menyetujui doktrin ketuhanan Isa a.s. atau menetapkan tanggal 25 Desember sebagai hari kelahirannya.
Pendapat yang membolehkan juga merujuk pada Q.S. Al-Mumtahanah ayat 8–9 yang menjelaskan bahwa Allah tidak melarang umat Islam berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang non-Muslim yang tidak memerangi mereka dalam urusan agama. Dalam kerangka ini, ucapan selamat dipandang sebagai bentuk kebaikan (al-birr) dan sikap sosial yang dapat mempererat hubungan dalam situasi damai, selama tidak disertai pengakuan teologis yang bertentangan dengan akidah Islam.
Dalam berita rujukan ini disebutkan pandangan Syeikh Said Ramadhan Al-Buthi yang membolehkan mengucapkan selamat kepada ahlul kitab pada hari raya mereka, serta pandangan Syeikh Yusuf Al-Qardhawi yang menyatakan ucapan selamat Natal dibolehkan dalam situasi damai, terutama kepada mereka yang memiliki hubungan keluarga, tetangga, atau rekan kerja dan pergaulan, selama tetap menjaga batasan akidah.
Sikap MUI dan pilihan ucapan yang dianggap aman
Selain dua pandangan tersebut, rujukan ini juga memuat keterangan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan agar umat Islam tidak mencampuradukkan akidah dan peribadatan dengan agama lain. Prinsip ini dikaitkan dengan Q.S. Al-Kafirun ayat 6: “Untukmu agamamu, dan untukkulah agamaku.” Dalam perspektif ini, toleransi dipahami sebagai sikap saling menghormati tanpa ikut campur dalam ritual atau ekspresi ibadah agama lain.
Namun, terdapat pula opsi “jalan tengah” yang disebutkan sebagai bentuk penghormatan tanpa mengorbankan prinsip akidah. Contoh yang dicantumkan adalah penggunaan frasa yang menekankan penghormatan terhadap perayaan pihak lain, seperti: “Selamat merayakan Natal 25 Desember,” atau doa umum seperti, “Semoga damai, bahagia, dan kesehatan senantiasa menyertai teman-teman yang merayakan Natal.”
Perbedaan pandangan mengenai ucapan selamat Natal menunjukkan bahwa isu ini kompleks dan memerlukan kehati-hatian. Pada akhirnya, pilihan sikap sering kali kembali pada keyakinan, rujukan keagamaan yang diikuti, serta pertimbangan menjaga akidah dan hubungan sosial dalam masyarakat yang majemuk.

