BERITA TERKINI
Fahira Idris Tekankan Harmonisasi Perda untuk Perkuat Pemberdayaan Koperasi dan Koperasi Merah Putih

Fahira Idris Tekankan Harmonisasi Perda untuk Perkuat Pemberdayaan Koperasi dan Koperasi Merah Putih

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menegaskan pentingnya pembenahan dan harmonisasi regulasi daerah terkait pemberdayaan koperasi, terutama dalam konteks implementasi Koperasi Merah Putih. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bersama para pakar koperasi dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/01/2026).

Menurut Fahira, kebijakan Koperasi Merah Putih yang ditujukan untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa dan mendorong pemerataan pembangunan merupakan langkah strategis nasional. Namun, pelaksanaannya di daerah dinilai masih menghadapi tantangan, terutama disharmoni regulasi serta belum jelasnya tata kelola koperasi dalam peraturan daerah.

Ia menyebut sejumlah pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis karena harus menjalankan Instruksi Presiden dan peraturan kementerian, sementara pada saat yang sama masih terikat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Fahira menilai kondisi tersebut perlu dibenahi bersama agar tidak melemahkan semangat pemberdayaan koperasi.

Fahira juga menekankan agar prinsip dasar koperasi—seperti keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, kemandirian, dan partisipasi anggota—tetap menjadi fondasi dalam setiap kebijakan dan regulasi daerah. Ia mengingatkan bahwa koperasi harus diposisikan sebagai gerakan ekonomi rakyat, bukan semata menjalankan program prioritas pemerintah.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya penerapan tata kelola koperasi yang baik (good cooperative governance) dalam peraturan daerah. Menurutnya, prinsip transparansi, akuntabilitas, manajemen risiko, serta peran pengurus dan pengawas koperasi perlu dirumuskan secara jelas agar koperasi di daerah dapat tumbuh sehat, dipercaya anggota, dan berkelanjutan secara ekonomi.

Fahira mendorong pemerintah daerah memanfaatkan ruang yang diberikan undang-undang untuk mengatur pengembangan koperasi berbasis potensi ekonomi lokal. Ia menilai peraturan daerah tidak cukup hanya menyalin kebijakan pusat, melainkan harus menjawab karakteristik wilayah, kebutuhan anggota koperasi, serta tantangan ekonomi di masing-masing daerah.

“Perda koperasi harus menjadi instrumen pemberdayaan, bukan sekadar formalitas regulasi. Jika dirancang dengan baik, koperasi termasuk Koperasi Merah Putih, dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, memperkuat ketahanan pangan, dan menciptakan pemerataan kesejahteraan,” ujar Fahira.

RDPU BULD DPD RI tersebut dihadiri sejumlah pakar dan perwakilan organisasi koperasi, antara lain Agus Pakpahan (Ketua Asosiasi Dosen dan Peneliti Koperasi Indonesia/ADOPKOP), Bambang Haryadi (Ketua Dewan Koperasi Indonesia/Dekopin), Priskhianto (Ketua Harian Dekopin), Sofyan Pulungan (Pakar Hukum Koperasi Universitas Indonesia), serta Sugiyanto (Sekjen ADOPKOP).