BERITA TERKINI
EUDR Soroti Kopi Indonesia, Pejabat Jabar Pertanyakan Dampak Budidaya Sayuran di Lahan Curam

EUDR Soroti Kopi Indonesia, Pejabat Jabar Pertanyakan Dampak Budidaya Sayuran di Lahan Curam

Kebijakan Uni Eropa (UE) melalui EU Deforestation Regulation (EUDR) yang melarang impor komoditas hasil deforestasi setelah 31 Desember 2020 menempatkan kopi Indonesia dalam sorotan. Setiap kopi yang masuk ke pasar UE wajib dibuktikan bebas deforestasi, diproduksi secara legal, dilengkapi data geolokasi lahan, serta melalui mekanisme uji tuntas (due diligence) yang ketat oleh operator dan importir.

Di tengah pengetatan tersebut, muncul pertanyaan apakah isu deforestasi hanya berhenti pada komoditas kopi. Anton Nurholis, Kepala Balai Pengembangan dan Produksi Benih dan Perkebunan Dinas Perkebunan Jawa Barat, menilai pendekatan kebijakan lingkungan—baik global maupun nasional—sering kali tidak konsisten dalam membaca persoalan di lapangan.

“Di satu sisi kopi ditekan habis-habisan dengan standar lingkungan global. Tapi di sisi lain, kita justru membiarkan areal-areal dengan fungsi ekologis vital rusak oleh praktik budidaya lain, terutama sayuran,” kata Anton pada Minggu, 25 Januari 2026.

Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan sejumlah kawasan dengan kemiringan lahan di atas 25 derajat, yang secara ekologis seharusnya berfungsi sebagai penyangga air dan pengendali erosi, justru dibuka untuk tanaman sayuran. Dalam praktiknya, pohon-pohon ditebang dengan alasan agar produksi sayuran tidak terganggu.

Pernyataan tersebut menyoroti perlunya perhatian yang lebih merata terhadap berbagai praktik budidaya yang berpotensi berdampak pada fungsi ekologis kawasan, tidak hanya pada komoditas yang tengah menjadi fokus regulasi perdagangan internasional.