JAKARTA — Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri mengibaratkan proses kerja dan pengambilan kebijakan di kementerian saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi seperti “minum kopi hitam yang sudah disiapkan”.
Pernyataan itu terungkap dalam keterangan Jumeri yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam BAP tersebut, Jumeri menyebut kebijakan-kebijakan di kementerian datang dari Nadiem Makarim bersama dua staf khususnya, Jurist Tan dan Fiona Handayani, serta Konsultan Teknologi di kementerian saat itu, Ibrahim Arief. Ibrahim kini menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.
“Dapat saya jelaskan, semua kebijakan di kementerian pendidikan dibuat oleh Nadiem Makarim dengan orang dekatnya seperti Jurist Tan, Fiona, Ibrahim Arief,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady saat membacakan BAP Jumeri di persidangan.
Jumeri kemudian menjelaskan maksud perumpamaan “kopi hitam” tersebut. Ia menyatakan para pejabat eselon 1 dan eselon 2 di kementerian tidak banyak dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan.
“Kalau bisa saya mengibaratkan, seperti segelas kopi hitam yang sudah dibuat dan sudah diramu mereka, Nadiem Makarim, Jurist Tan, Fiona, dan Ibrahim Arief,” lanjut Roy membacakan keterangan Jumeri.
Saat ditanya jaksa mengenai simbol “kopi hitam”, Jumeri menjawab, “Jadi kami eselon 1 dan 2 lebih banyak menerima kebijakan-kebijakan dari menteri dan staf khusus.”
Jumeri juga mengaku, sebagai direktur di salah satu direktorat, ia merasa Nadiem seakan tidak percaya kepadanya dan lebih mempercayai staf khususnya, termasuk Jurist Tan dan pihak lain yang disebut dalam BAP.
Perkara yang disidangkan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dalam dakwaan, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar. Angka tersebut disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, termasuk laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia. Perbuatan itu disebut dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan pada satu produk, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Selain Nadiem, tiga terdakwa yang disebut dalam perkara ini adalah Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), serta Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA).
Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

