BERITA TERKINI
DKKC Gelar Rapat Pleno Program Kerja 2026, Dorong Perda Kebudayaan dan Penguatan Regulasi

DKKC Gelar Rapat Pleno Program Kerja 2026, Dorong Perda Kebudayaan dan Penguatan Regulasi

Dewan Kebudayaan Kota Cilegon (DKKC) membuka Rapat Pleno Penetapan Program Kerja Tahun 2026 sebagai langkah awal konsolidasi kebudayaan di Kota Cilegon. Agenda ini menitikberatkan pada dorongan penguatan regulasi serta dukungan anggaran bagi pelaku seni dan budaya.

Ketua DKKC Ayatullah Khumaeni menegaskan pembangunan kebudayaan di Cilegon perlu dijalankan secara terarah dan berkelanjutan, tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Ia menyebut program kerja yang disusun diharapkan dapat melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, serta merawat memori kolektif masyarakat.

“Rapat pleno ini kami jadikan momentum konsolidasi. DKKC harus menjadi rumah bersama bagi seniman, budayawan, dan generasi muda Cilegon,” kata Ayatullah, Jumat (23/1/2026) malam di Aula DPRD Kota Cilegon.

Salah satu fokus pembahasan dalam rapat tersebut adalah percepatan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif Kebudayaan. Menurut Ayatullah, Perda itu dinilai penting sebagai dasar hukum pengelolaan kebudayaan di Kota Cilegon, sekaligus membuka peluang penganggaran dana hibah kebudayaan pada 2026.

Ia menilai ketiadaan dana hibah selama ini menjadi kendala dalam mendukung kesejahteraan dan aktivitas budayawan lokal. “Harapannya, setelah Perda ditetapkan, pada 2026 kita sudah bisa mengajukan alokasi dana hibah untuk para budayawan,” ujarnya.

Wakil Ketua I DKKC Bahroni turut menekankan perlunya Pemerintah Kota Cilegon menetapkan program kerja kebudayaan 2026 sebagai regulasi kebijakan resmi. Menurutnya, kebudayaan harus menjadi bagian penting dari arah pembangunan daerah.

“Program kerja kebudayaan tidak cukup hanya dirancang, tapi harus ditetapkan sebagai kebijakan. Ini bentuk tanggung jawab pemerintah agar kebudayaan tetap hidup di Cilegon,” kata Bahroni.

Bahroni menilai regulasi kebudayaan diperlukan agar seluruh perangkat daerah memiliki acuan yang sama serta mendorong sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan program. Tanpa kebijakan yang jelas, ia mengingatkan upaya pemajuan kebudayaan berisiko berjalan tidak terarah.

Ia juga menegaskan kebudayaan merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya seniman dan budayawan. Pemerintah, masyarakat, komunitas, dunia pendidikan, hingga sektor industri dinilai perlu terlibat aktif.

“Kebudayaan adalah urusan bersama semua elemen kota. Kolaborasi harus dibangun agar kebudayaan bisa berkembang dan memberi dampak nyata,” ujarnya.

DKKC berharap penguatan regulasi dan kerja sama lintas sektor dapat menempatkan kebudayaan sebagai bagian penting dalam pembangunan Kota Cilegon serta memperkuat identitas daerah ke depan.