Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai dan tidak mengonsumsi empat produk obat bahan alam (OBA) atau obat herbal yang diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO). Keempat produk tersebut dilaporkan telah dilarang beredar di Thailand dan Singapura.
Imbauan ini disampaikan setelah BPOM menerima laporan dari otoritas pengawasan obat dan makanan di Singapura dan Thailand yang tergabung dalam jejaring ASEAN Post Marketing Alert System (PMAS).
Temuan kandungan berbahaya
Berdasarkan laporan tersebut, BPOM menyebut empat produk OBA yang menjadi perhatian mengandung BKO. Dari empat produk itu, tiga di antaranya mencantumkan klaim sebagai peningkat stamina pria dan diketahui mengandung sildenafil sitrat. Sementara satu produk lainnya mencantumkan klaim sebagai penurun gula darah.
Tidak terdaftar di Indonesia, berisiko masuk ilegal
BPOM menegaskan keempat produk tersebut tidak memiliki izin edar di Indonesia. Meski demikian, produk-produk itu dinilai berpotensi masuk ke Indonesia secara ilegal.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan BPOM telah mengambil langkah pengawasan sebagai bentuk kehati-hatian untuk mengantisipasi peredaran produk-produk tersebut di dalam negeri, termasuk melalui penjualan daring.
"Sebagai bentuk kehati-hatian, BPOM telah mengambil langkah pengawasan untuk mengantisipasi peredaran produk-produk tersebut di dalam negeri termasuk melalui penjualan daring," kata Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (20/6).
Imbauan kepada masyarakat
- Tidak mengonsumsi produk obat herbal yang dilaporkan mengandung BKO.
- Berhati-hati terhadap produk dengan klaim peningkat stamina pria atau penurun gula darah yang beredar tanpa izin.
- Mewaspadai pembelian produk obat dan suplemen melalui kanal daring yang tidak jelas legalitasnya.

