Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkap sejumlah kendala dalam upaya memperluas portofolio investasi, termasuk rencana merambah investasi emas. Langkah diversifikasi ini dinilai penting untuk meningkatkan nilai manfaat pengelolaan dana haji sekaligus mendukung efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan hambatan utama investasi emas terletak pada belum tersedianya pasar emas bagi investor korporasi di Indonesia. Menurut dia, ketika BPKH membeli emas, posisinya masih diperlakukan sebagai investor ritel.
“Pada saat membeli emas itu, kita dianggap sebagai investor ritel. Jadi belum ada emas korporasi di Indonesia ini, sehingga BPKH terkendala untuk melakukan pembelian emas secara korporasi,” kata Fadlul di sela acara Annual Media Outlook di kawasan wisata Borobudur, Jawa Tengah, Sabtu (24/1/2026).
Fadlul menyebut kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah negara yang telah menyediakan pasar khusus bagi korporasi untuk memperkuat portofolio investasi emas. Akibatnya, ruang gerak BPKH dalam aktivitas jual-beli emas saat ini dinilai menjadi terbatas. Pernyataan itu juga disampaikannya saat menanggapi dorongan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar BPKH lebih ekspansif mencari imbal hasil.
Selain persoalan pasar, BPKH juga menghadapi kendala regulasi terkait perluasan investasi langsung. Fadlul menyatakan revisi Undang-Undang (UU) No.34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diharapkan dapat memperjelas mandat investasi langsung sebagai tugas utama BPKH.
Ia menambahkan, BPKH membutuhkan payung regulasi yang menegaskan bahwa jajaran badan pelaksana maupun dewan pengawas tidak menanggung pertanggungjawaban secara pribadi. “Teman-teman di badan pelaksana maupun dewan pengawas harus dilengkapi dengan regulasi yang menyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab secara pribadi,” ujarnya.
Rancangan aturan tersebut juga disebut akan memuat ketentuan mengenai manajemen risiko. Aspek ini dinilai penting karena BPKH disebut tidak memiliki cadangan modal atau ekuitas dalam neraca keuangannya.
Di sisi lain, BPKH mencatat dana haji kelolaan hingga Desember 2025 mencapai Rp180,72 triliun, naik dari Rp171,64 triliun pada Desember 2024. Meski demikian, pola penempatan dana masih menjadi sorotan sejumlah pihak.
Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Euis Amalia, menilai dana kelolaan haji BPKH masih dominan ditempatkan pada instrumen dengan potensi imbal hasil moderat. Menurut dia, kondisi itu perlu diperkuat untuk meningkatkan kebermanfaatan bagi jemaah.
Ia memaparkan komposisi penempatan dana BPKH saat ini, yakni sekitar 60% pada sukuk negara, sekitar 25% pada deposito syariah, 10% pada saham syariah, dan 5% pada instrumen investasi syariah lainnya.
Euis juga mengingatkan pola investasi tersebut berisiko memperbesar biaya haji, terutama ketika nilai tukar rupiah melemah, disertai inflasi dan suku bunga tinggi. Karena itu, ia merekomendasikan peningkatan batas investasi BPKH pada instrumen ekuitas dari 30%.
“Saya merekomendasikan perbaikan dengan fleksibilitas hingga 40%, tetapi dengan adjusted risk flow,” kata Euis dalam diskusi Bisnis Indonesia Forum di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

