Kabupaten Bogor—Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penerbitan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 5 Tahun 2026 tentang Standar Gizi Program Makan Bergizi Gratis. Regulasi ini menjadi landasan teknis untuk memastikan setiap paket makanan yang disalurkan kepada kelompok sasaran memenuhi kebutuhan gizi, standar mutu, serta aspek keamanan pangan sesuai ketentuan kesehatan nasional.
Penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Peraturan BGN ini juga ditetapkan sebagai pedoman nasional dalam penyusunan menu dan pelaksanaan pemenuhan gizi bagi penerima manfaat Program MBG.
Melalui regulasi ini, BGN menegaskan pelaksanaan Program MBG tidak hanya berfokus pada distribusi makanan, melainkan juga menjamin terpenuhinya kebutuhan gizi kelompok sasaran berdasarkan prinsip Angka Kecukupan Gizi (AKG) dan Gizi Seimbang. Kepala BGN menyatakan standar gizi yang ditetapkan bertujuan memastikan setiap paket makanan bagi peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui memiliki kandungan energi serta zat gizi sesuai kebutuhan usia dan kondisi fisiologis masing-masing.
Dalam peraturan itu, Standar Gizi mencakup ketentuan mengenai kecukupan energi dan zat gizi, komposisi pangan, porsi, mutu, serta keamanan pangan. Seluruh standar disusun berdasarkan AKG yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan diterapkan secara khusus dalam penyelenggaraan Program MBG.
Untuk implementasi di lapangan, BGN mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyusun perencanaan menu secara sistematis dan berbasis perhitungan gizi. Tahapannya meliputi penetapan kelompok sasaran, identifikasi kebutuhan gizi sesuai AKG, penghitungan kontribusi energi dan zat gizi, penyusunan menu siklus, identifikasi resep, hingga penghitungan kebutuhan bahan pangan dan anggaran belanja.
Pengaturan tersebut menegaskan penyelenggara Program MBG tidak hanya dituntut menyediakan makanan dalam jumlah yang cukup, tetapi juga harus mampu menjamin kualitas kandungan gizi secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain aspek pemenuhan gizi, Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026 juga menempatkan edukasi gizi sebagai bagian integral Program MBG. Edukasi ditujukan kepada peserta didik, orang tua atau wali murid, orang tua balita, serta ibu hamil dan ibu menyusui untuk mendorong perubahan perilaku konsumsi menuju pola makan yang lebih sehat dan seimbang.
Materi edukasi mencakup pemahaman mengenai gizi seimbang, prinsip Isi Piringku, pemanfaatan pangan lokal, pentingnya konsumsi sayur dan buah, pembatasan gula, garam, dan lemak, hingga penerapan keamanan pangan, higiene, sanitasi, serta perilaku hidup bersih dan sehat. Pelaksanaannya dapat dilakukan melalui penyuluhan langsung, media komunikasi dan informasi, pembiasaan pola makan sehat dalam kegiatan MBG, maupun integrasi ke dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan.
Dalam pelaksanaan edukasi, BGN dapat melibatkan tenaga kesehatan, kader kesehatan, tenaga pendidik, relawan SPPG, dan tim pendamping keluarga.
Untuk memastikan standar berjalan efektif, regulasi ini juga mengatur mekanisme pembinaan dan pengawasan berlapis. BGN bertanggung jawab melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pelatihan, supervisi, dan bimbingan teknis kepada penyelenggara di lapangan. Pengawasan dilakukan secara internal oleh BGN dan secara eksternal oleh Menteri Kesehatan melalui koordinasi dengan BGN.
Hasil pengawasan akan menjadi dasar evaluasi pelaksanaan Program MBG, penyusunan rekomendasi tindak lanjut, serta penyempurnaan kebijakan gizi nasional di masa mendatang.
Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026 juga memberikan kewenangan kepada Kepala BGN dan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada SPPG yang tidak menerapkan Standar Gizi. Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara kegiatan operasional.
Dengan berlakunya peraturan tersebut, pemerintah menegaskan komitmen menghadirkan Program Makan Bergizi Gratis yang tidak hanya menjangkau masyarakat secara luas, tetapi juga memenuhi standar ilmiah dan kesehatan. Regulasi ini diposisikan sebagai instrumen untuk membangun sistem pemenuhan gizi nasional yang terukur, berkelanjutan, dan akuntabel, sekaligus memastikan Program MBG memberi manfaat optimal bagi kelompok sasaran.