Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh menu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disusun berdasarkan standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Standar tersebut ditujukan untuk memastikan asupan penerima manfaat tidak hanya mengenyangkan, tetapi juga memenuhi kebutuhan nutrisi harian.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BGN RI No. 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut, penyusunan menu MBG ditegaskan wajib mengacu pada standar gizi nasional.
BGN menjelaskan menu MBG dirancang secara terukur dengan memperhatikan keseimbangan zat gizi makro dan mikro, termasuk karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral. AKG dijadikan acuan agar nilai gizi setiap sajian sesuai dengan kelompok sasaran, mulai dari peserta didik hingga ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, menyatakan penerapan standar AKG merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas program. “Program MBG tidak disusun berdasarkan perkiraan, melainkan mengacu pada standar gizi nasional yang ditetapkan Kementerian Kesehatan,” ujar Hidayati di Jakarta, Rabu (21/2).
Menurut Hidayati, penerapan standar tersebut juga dimaksudkan sebagai perlindungan bagi masyarakat agar memperoleh makanan yang aman dan bernilai gizi seimbang. Dengan acuan regulasi yang jelas, pelaksanaan MBG diharapkan dapat berjalan seragam di seluruh daerah.
Selain berbasis AKG, BGN menyebut penyusunan menu MBG turut mempertimbangkan ketersediaan bahan pangan lokal tanpa mengurangi nilai gizi yang telah ditetapkan. Pendekatan ini dilakukan agar pelaksanaan program tetap adaptif terhadap kondisi di masing-masing wilayah.
“Pemanfaatan pangan lokal tetap diperbolehkan sepanjang memenuhi standar gizi yang telah ditentukan, sehingga kualitas menu MBG tetap terjaga di setiap wilayah,” kata Hidayati.