BERITA TERKINI
BGN: Susu Belum Wajib dalam Menu Harian MBG, Diberikan Bertahap di Daerah yang Siap

BGN: Susu Belum Wajib dalam Menu Harian MBG, Diberikan Bertahap di Daerah yang Siap

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan susu belum diwajibkan menjadi menu harian dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pakar susu BGN, Epi Taufik, menjelaskan kebijakan ini diambil untuk menjaga pemerataan pemenuhan gizi di tengah keterbatasan rantai pasok dan kapasitas industri susu nasional.

Menurut Epi, susu tetap dapat menjadi bagian dari MBG di daerah yang memiliki ketersediaan dan rantai pasok susu yang memadai. “Secara teknis supaya merata terpenuhi maka Pak Kepala Badan mengatakan sampai saat ini, susu itu tidak wajib diberikan. Tetapi, di daerah-daerah yang memungkinkan di mana tersedia supply chain susu itu ada maka susu menjadi bagian dari MBG,” ujar Epi dalam Podcast Lab di Jakarta, Rabu (31/12).

Epi menuturkan, produk susu kemasan seperti susu UHT aseptik pada dasarnya telah tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia. Namun, kebutuhan tambahan akibat pelaksanaan MBG membuat kapasitas industri belum sepenuhnya siap. Ia mengatakan pabrik-pabrik susu masih menyesuaikan kapasitas mesin dan fasilitas produksi seiring lonjakan permintaan baru.

Dalam kondisi tersebut, BGN menganjurkan pemberian susu dilakukan secara bertahap. “Tetapi kita berupaya tetap dapat merata maka kita anjurkan kalau bisa dua kali seminggu. Kalau bisa sekali ya sekali dulu. Sampai nanti jumlah yang mencukupi bisa setiap hari di negara luar. Jadi MBG ini kan tambahan,” kata Epi.

Lebih lanjut, Epi menyampaikan bahwa petunjuk teknis susu dalam MBG mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan, khususnya kategori susu full cream rekombinasi. Selain itu, BGN juga menetapkan syarat minimal kandungan susu segar sebesar 20 persen.

Menurut Epi, ketentuan tersebut ditetapkan karena ketersediaan susu segar belum mencukupi kebutuhan program. Ia menjelaskan, persyaratan minimal 20 persen kandungan susu segar dimaksudkan agar produksi susu segar dari peternak dapat terserap oleh program. “Karena susu segar tidak tersedia seperti yang dibutuhkan maka kami mensyaratkan minimum kandungan susu segarnya 20 persen. Supaya susu segar yang diproduksi peternak 85 persen itu diserap oleh program ini sehingga ada pasar bagi peternak dan ada stimulus buat mereka menambah populasi dan menambah produksi,” ujarnya.

Dengan skema tersebut, BGN menyatakan tetap berupaya menghadirkan susu dalam MBG secara terukur, menyesuaikan kesiapan pasokan dan kapasitas produksi di masing-masing daerah.