Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama LinkAja Syariah meluncurkan Fitur Kalkulator Zakat dan Menu Baznas di aplikasi LinkAja Syariah. Inovasi ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat menghitung sekaligus menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara praktis, aman, dan sesuai syariat dalam satu platform digital.
Peluncuran fitur tersebut digelar di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Acara ini dihadiri Ketua Baznas RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc. serta Direktur Utama PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), Yogi Rizkian Bahar.
Melalui fitur Kalkulator Zakat, pengguna dapat menghitung kewajiban zakat secara lebih akurat berdasarkan jenis zakat yang dipilih. Sementara itu, Menu Baznas memungkinkan masyarakat menyalurkan zakat, infak, maupun sedekah langsung kepada Baznas tanpa perlu berpindah aplikasi.
Sodik Mudjahid menyampaikan bahwa transformasi digital menjadi salah satu strategi untuk memperluas akses masyarakat dalam menunaikan zakat dan mengoptimalkan potensi penghimpunan ZIS nasional. Ia menegaskan kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen Baznas untuk menghadirkan layanan zakat yang semakin mudah, transparan, dan terpercaya.
“Kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen Baznas dalam menghadirkan layanan zakat yang semakin mudah, transparan, dan terpercaya. Dengan dukungan teknologi dari LinkAja Syariah, kami berharap semakin banyak masyarakat yang dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara tepat, sehingga potensi ZIS nasional dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan umat,” ujar Sodik.
Sementara itu, Yogi Rizkian Bahar menyatakan kerja sama ini sejalan dengan komitmen LinkAja Syariah dalam menghadirkan inovasi untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional. Menurutnya, integrasi Kalkulator Zakat dan Menu Baznas dirancang agar masyarakat bisa menghitung dan menunaikan ZIS secara lebih praktis dalam satu aplikasi.
“Sebagai satu-satunya penyedia layanan pembayaran digital berbasis Islam di Indonesia, LinkAja Syariah berkomitmen menghadirkan layanan keuangan digital yang tidak hanya mudah dan aman, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi sesuai prinsip syariah. Integrasi fitur Kalkulator Zakat dan Menu Baznas ini kami hadirkan agar masyarakat dapat menghitung sekaligus menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara lebih praktis dalam satu aplikasi,” kata Yogi.
Kolaborasi ini juga disebut memperkuat peran teknologi digital dalam mendukung pengelolaan dana sosial keagamaan yang lebih inklusif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperluas layanan keuangan syariah digital yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Berikut cara mengakses fitur Kalkulator Zakat di aplikasi LinkAja Syariah: buka aplikasi LinkAja dan aktifkan layanan LinkAja Syariah; pilih menu Lainnya; masuk ke kategori Dana Sosial; pilih Kalkulator Zakat; tentukan jenis zakat (Zakat Penghasilan atau Zakat Maal); masukkan data yang diperlukan; lalu lanjutkan pembayaran.
Adapun cara mengakses Menu Baznas: buka aplikasi LinkAja dan aktifkan layanan LinkAja Syariah; pilih menu Lainnya; masuk ke kategori Dana Sosial; pilih Baznas; pilih program zakat, infak, atau sedekah yang diinginkan; masukkan nominal donasi; kemudian lanjutkan pembayaran.
Baznas dan LinkAja Syariah berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan layanan digital untuk menunaikan ZIS dengan lebih mudah, sehingga penghimpunan dana ZIS nasional dapat meningkat dan memberi manfaat yang lebih luas bagi kesejahteraan umat.