Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan SPPG memanfaatkan media sosial sebagai wadah edukasi mengenai gizi seimbang. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas jangkauan informasi gizi kepada masyarakat.
BGN menyatakan penggunaan media sosial diharapkan dapat meningkatkan literasi gizi sekaligus memperkuat transparansi pelaksanaan program. Melalui konten edukatif yang dibagikan secara rutin, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang pola makan seimbang dan tujuan program yang dijalankan.

