Jakarta, 21 April 2026 — Menteri Kesehatan menerbitkan keputusan baru yang mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengadvokasikan pencantuman label gizi Nutri-Level pada pelaku usaha pangan olahan siap saji. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari persiapan menuju pengaturan wajib pencantuman label gizi sebagaimana diatur dalam Pasal 195 Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Kesehatan.
Dalam ketentuan tersebut, kewajiban pencantuman label gizi akan berlaku dua tahun sejak penetapan batas maksimal kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL). Saat ini, batas maksimal GGL itu masih dalam tahap perumusan.
Aliansi Pangan Sehat, yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan akademisi, menyatakan memahami keputusan pemerintah sebagai langkah untuk meningkatkan transparansi informasi gizi kepada konsumen. Menurut aliansi, pelabelan gizi pada kemasan merupakan salah satu upaya penting agar masyarakat dapat memilih makanan secara lebih sadar.
Meski demikian, Aliansi Pangan Sehat mendesak pemerintah mempertimbangkan kembali penggunaan Nutri-Level. Mereka merujuk berbagai riset global yang menyimpulkan label peringatan wajib di bagian depan kemasan (front-of-pack warning label) lebih signifikan menurunkan konsumsi produk tinggi GGL dibanding sistem Nutri-Level yang menggunakan skoring sukarela (Taillie et al, 2020; Hall et al, 2020; Nobrega et al, 2020; Clarke et al, 2020; Mohamed et al, 2024).
Aliansi menilai label peringatan lebih transparan bagi konsumen karena menampilkan informasi secara sederhana melalui ikon berwarna atau tanda peringatan dengan pesan tegas dan mudah dipahami. Sebaliknya, mereka menilai Nutri-Level berpotensi menimbulkan ambiguitas karena produk dengan kandungan GGL tinggi masih dapat terlihat “aman” pada level tertentu, padahal konsumsinya tetap perlu dibatasi. Aliansi juga menyebut pandangan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak atas Kesehatan yang merekomendasikan negara-negara mengadopsi label peringatan depan kemasan.
Pernyataan sikap ini disampaikan bertepatan dengan Hari Diabetes Nasional pada 18 April, di tengah meningkatnya beban penyakit tidak menular terkait pola makan di Indonesia.
“Sistem Nutri-Level berpotensi menimbulkan health halo effect, yaitu konsumen menganggap suatu produk lebih sehat dari kenyataannya, lalu mengkonsumsinya secara berlebihan. Pendekatan ini juga belum cukup memberikan informasi gizi dan melindungi kelompok rentan seperti anak-anak,” kata Imas Arumsari, Public Health Nutritionist dari Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI). Aliansi menilai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih memiliki peluang strategis menetapkan regulasi pelabelan gizi depan kemasan yang bersifat wajib, berbasis bukti ilmiah, dan mencakup seluruh produk pangan olahan dalam kemasan.
Nida Adzilah Auliani, Project Lead for Food Policy di Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), mengatakan dua studi CISDI bersama Universitas Airlangga dan Universitas North Carolina, Chapel Hill, menunjukkan 9 dari 10 produk kemasan di Indonesia teridentifikasi tidak sehat berdasarkan Nutrient Profiling Model (NPM). Sementara itu, ia menyebut hanya 7 dari 10 produk terklasifikasi serupa jika menggunakan Nutri-Level (kategori D).
Hotmarina dari The Healthy List menilai lingkungan pangan yang tidak sehat menjadi faktor utama yang mendorong tingginya konsumsi produk tinggi GGL. Ia menyebut tingginya kasus diabetes tipe 2 yang mencapai 50,2 persen pada 2023, serta temuan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang menunjukkan sebagian besar penduduk Indonesia kerap mengonsumsi makanan dan minuman tinggi GGL. Hotmarina juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan mencatat pengeluaran Rp35,3 triliun untuk pembiayaan diabetes dan penyakit tidak menular pada 2024.
Aliansi turut mengutip studi UNICEF yang memproyeksikan biaya akibat tidak adanya intervensi. Pada periode 2022–2097, obesitas pada anak diperkirakan menyebabkan kerugian hingga USD 24,3 miliar untuk biaya kesehatan langsung, USD 34,3 miliar akibat penurunan pendapatan karena capaian pendidikan yang lebih rendah, serta USD 32,2 miliar dari hilangnya produktivitas.
Selain substansi kebijakan, Aliansi Pangan Sehat menyoroti minimnya ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan label depan kemasan. “Kami mempertanyakan proses perumusan kebijakan Nutri-Level yang minim transparansi dan tidak melibatkan masyarakat sipil, individu, maupun kelompok terdampak secara bermakna. Pelibatan publik seharusnya bukan sekadar menyerap aspirasi. Masukan harus dipertimbangkan secara serius, disertai penjelasan yang jelas, termasuk mengapa label peringatan berbasis bukti ilmiah tidak dipilih. Tanpa proses yang inklusif, ruang bagi konflik kepentingan dengan industri justru semakin terbuka,” kata Ari Subagio Wibowo, Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia.
Aliansi menilai tingginya paparan masyarakat terhadap pangan tinggi GGL menunjukkan urgensi intervensi kebijakan yang lebih tegas dan bebas dari konflik kepentingan untuk mendorong perubahan sistemik. “Tanpa intervensi kebijakan yang kuat, produk pangan tidak sehat akan terus menjadi pilihan yang mudah diakses dan terjangkau sehingga berpotensi meningkatkan prevalensi penyakit tidak menular di Indonesia, khususnya diabetes,” kata Adelaide Ratukore, dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana.
Aliansi Pangan Sehat terdiri dari CISDI, Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Ibu Berisik, PERSADIA Muda, The Healthy List, RUKKI, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), FAKTA Indonesia, Pusat Kajian Law Gender and Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, serta sejumlah akademisi, termasuk Adelaide Ratukore (Universitas Nusa Cendana), Abdul Munif Ashri (Universitas Hasanuddin), dan Arimbi Fajari Furqon (Universitas Bengkulu).