Sebanyak 300 kursi perangkat desa di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dilaporkan masih kosong. Kondisi tersebut membuat proses pengisian formasi perangkat desa belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang menyatakan saat ini masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan rekrutmen. Tanpa aturan tersebut, tahapan pengadaan perangkat desa belum bisa dijalankan.
Dengan masih adanya kekosongan ratusan formasi, pemerintah daerah menunggu kepastian kebijakan dari pusat agar proses rekrutmen dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

