BERITA TERKINI
Syarat Naik KRL Selama PSBB di Jakarta: Masker Kain Minimal Dua Lapis

Syarat Naik KRL Selama PSBB di Jakarta: Masker Kain Minimal Dua Lapis

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan kegiatan selama PSBB total. Sejumlah aktivitas di ruang publik ditunda dan pembatasan pada layanan transportasi kembali diberlakukan.

Dalam ketentuan terkait penggunaan KRL selama masa PSBB di Jakarta, penumpang diwajibkan menggunakan masker. Masker kain yang digunakan minimal terdiri dari dua lapis kain.

Selain pengaturan di transportasi, Pemprov DKI juga menutup sejumlah tempat hiburan selama PSBB total yang mulai berlaku 14 September. Penutupan tersebut mencakup kawasan Monas dan Ancol.

Di sisi lain, pada masa PSBB transisi, kendaraan bermotor pribadi kembali dikenai ketentuan ganjil-genap. Pemprov DKI juga menerbitkan peraturan gubernur baru yang mengatur sanksi bagi pelanggaran penggunaan masker; pelanggaran berulang dapat dikenai denda hingga Rp 1 juta.

Terpisah, Wakil Menteri Agama menyampaikan bahwa hampir 88,6 persen Kantor Urusan Agama (KUA) di Jakarta dinilai tidak layak.