Istilah overclaim kerap muncul dalam pembahasan seputar produk skincare dan kosmetik. Overclaim merujuk pada klaim manfaat produk—baik pada label maupun cara pemasarannya—yang tidak didukung dasar ilmiah. Contohnya, klaim seperti “memutihkan kulit dalam tiga hari” atau “mengencangkan kulit dalam satu kali pemakaian”.
Deputi 2 Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mohamad Kashuri menegaskan, overclaim bukan berarti kadar bahan dalam produk tidak sesuai dengan komposisi yang didaftarkan.
“Jika kadarnya tidak sesuai dengan yang dicantumkan, maka bukan termasuk dalam kategori overclaim. Namun termasuk produk yang tidak sesuai dengan komposisi yang didaftarkan,” kata Kashuri dalam seminar yang digelar Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran pada Sabtu, 16 November 2024.
Aturan klaim kosmetik dan syarat data ilmiah
Kashuri menjelaskan, regulasi terkait klaim kosmetik atau skincare telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022. Menurutnya, semua klaim produk harus didukung data ilmiah serta uji klinis yang menunjukkan kesesuaian antara produk dan hasil laboratorium sebelum memperoleh izin edar.
Pentingnya pengawasan pasca-pasar
BPOM juga menekankan pentingnya pengawasan pasca-pasar untuk memastikan produk yang beredar tetap memenuhi standar. Kashuri menyebut pengawasan memerlukan kolaborasi berbagai pihak.
“Dibutuhkan kolaborasi mulai dari industri atau pelaku usaha, masyarakat, hingga akademisi. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh akademisi adalah membantu mencerdaskan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Industri yang melakukan overclaim dapat ditindak
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza menyatakan pemerintah akan menempuh langkah hukum terhadap industri yang terbukti melakukan praktik overclaim. “Kalau memang tidak bisa ditangani dengan pembinaan, ya terpaksa dengan penegakan hukum,” kata Faisol pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Ia menegaskan, industri harus lebih dulu melalui proses perizinan legal dari BPOM dan sertifikasi dari Kementerian Perindustrian. Menurutnya, perizinan di BPOM berfungsi memastikan kandungan produk untuk melindungi konsumen dari bahan berbahaya dan klaim yang berlebihan.
Payung hukum dan sanksi
Praktik overclaim turut dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1), yang memuat larangan bagi pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
Pelaku yang tidak bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat praktik overclaim dapat dikenai sanksi tegas. Sanksi administratif berupa ganti rugi disebut sebesar Rp 200 juta, sebagaimana tertulis pada UU Perlindungan Konsumen Pasal 60 ayat (1) dan (2).
BPOM perketat pengawasan label
BPOM menyatakan akan memastikan label kemasan produk tidak menyesatkan konsumen. Pengawasan terhadap produk skincare yang mencantumkan kandungan atau manfaat di label kemasan yang tidak sesuai fakta—atau overclaim—akan diperketat.

