BERITA TERKINI
Kepala BGN Tegaskan Dapur MBG Dilarang Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP

Kepala BGN Tegaskan Dapur MBG Dilarang Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP

JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan bahan pangan bersubsidi dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat.

Larangan tersebut mencakup penggunaan minyak goreng Minyakita, LPG 3 kilogram, serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Sudaryono menekankan komoditas bersubsidi harus tetap diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

“Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Tidak boleh. Itu dilarang,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Ia meminta masyarakat turut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Sudaryono menyatakan pihaknya membuka ruang pelaporan apabila ditemukan dapur MBG yang masih menggunakan barang bersubsidi.

“Kalau ada yang menemukan di lapangan atau di media sosial, silakan dilaporkan. Kami akan beri surat teguran, surat peringatan. Kalau masih bandel, dapurnya kami tutup,” ujarnya.

Selain itu, Sudaryono menginstruksikan seluruh kepala SPPG untuk membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP). Menurut dia, kebijakan ini ditujukan untuk menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi petani dan peternak dari penurunan harga di tingkat produsen.

Ia mencontohkan pembelian telur ayam. Ketika harga telur di tingkat peternak turun jauh di bawah HAP, dapur MBG tetap diminta membeli sesuai harga acuan pemerintah agar peternak tidak mengalami kerugian.

Sudaryono menambahkan, Program MBG tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga diharapkan menjadi instrumen penggerak ekonomi daerah melalui penyerapan hasil produksi petani dan peternak dengan harga yang wajar.