Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan izin impor daging sapi beku dengan total volume 280.000 ton. Dari jumlah tersebut, 250.000 ton dialokasikan untuk badan usaha milik negara (BUMN), sementara 30.000 ton diberikan kepada pelaku usaha swasta.
Informasi ini menegaskan pembagian kuota impor daging sapi beku yang telah diterbitkan pemerintah, dengan porsi terbesar diperuntukkan bagi BUMN. Adapun sebagian lainnya dialokasikan untuk sektor swasta.

