Komnas Perempuan bersama Komnas HAM, KPAI, LPSK, Ombudsman RI, dan KND yang tergabung dalam Tim Independen Pencarian Fakta menyampaikan laporan temuan serta rekomendasi terkait rangkaian unjuk rasa dan kerusuhan pada Agustus–September 2025. Penyampaian laporan dilakukan dalam konferensi pers pada Senin (20/4/2026).
Tim Independen Pencarian Fakta dibentuk untuk mengungkap dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi sejak akhir Agustus hingga September 2025. Peristiwa tersebut dilaporkan menimbulkan korban jiwa, luka-luka, penahanan massal, kerugian harta benda, serta trauma sosial yang mendalam.
Selain mengungkap dugaan pelanggaran, tim menyatakan pemantauan dilakukan secara objektif, independen, komprehensif, dan terkoordinasi. Tim juga mendorong terwujudnya keadilan dan kebenaran, termasuk perlindungan serta pemulihan hak-hak saksi, korban, dan keluarganya, serta jaminan ketidakberulangan (non-recurrence) pelanggaran HAM.
Rangkaian peristiwa di Jakarta dan berbagai wilayah lainnya dipicu beragam isu, mulai dari kebijakan ekonomi seperti kenaikan tunjangan anggota DPR, pajak bumi dan bangunan, hingga persoalan kesejahteraan buruh. Aksi yang pada awalnya berlangsung damai kemudian berkembang menjadi kerusuhan yang ditandai dengan pembubaran paksa, penangkapan massal, serta perusakan fasilitas umum dan gedung pemerintahan.
Dalam konferensi pers tersebut, Komnas Perempuan menyoroti temuan terkait kekerasan berbasis gender yang terjadi selama rangkaian kejadian. Komnas Perempuan menyatakan perempuan berada dalam posisi rentan, khususnya perempuan yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, saksi, maupun pihak.
Komnas Perempuan menegaskan pentingnya pendekatan berperspektif gender dalam penanganan kasus di sistem hukum dan penegakan HAM, serta perlunya jaminan perlindungan bagi perempuan di setiap tahapan proses hukum. Lembaga ini juga mendorong negara memastikan akuntabilitas, pemulihan korban, serta langkah-langkah pencegahan agar kekerasan serupa tidak terulang di masa depan.

