JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memperingatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak menggunakan bahan pangan bersubsidi dalam operasionalnya. BGN menyatakan tengah melakukan investigasi terhadap dapur-dapur yang terindikasi memakai bahan subsidi.
Sudaryono mengatakan larangan penggunaan bahan bersubsidi sebenarnya telah diatur dalam regulasi sebelumnya. Untuk menegaskan kembali ketentuan tersebut, BGN juga telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh pihak terkait.
“Terkait bahan subsidi, kita (sudah) kirim surat edaran dan clear ya, di peraturan sebetulnya di yang lalu-lalu juga sudah dikasih tahu. Maka ada kemungkinan kita sedang ingin menginvestigasi dapur-dapur yang menggunakan bahan subsidi tadi,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, jika investigasi menemukan adanya penggunaan bahan bersubsidi—misalnya minyak goreng subsidi Minyakita yang seharusnya diganti dengan minyak goreng komersial—maka selisih harga yang timbul wajib dikembalikan ke kas negara.
“Jadi misalnya dia tadinya harusnya beli minyak goreng biasa, tapi dia minyak beli minyak goreng Minyakita, kan harganya selisih. Nah, selisih (harga) dikali berapa dia pakai itu ada kemungkinan sesuai dengan hasil investigasi kita, nanti kita minta untuk kembalikan ke kas negara,” ujarnya.