BERITA TERKINI
BGN Selidiki Dapur MBG yang Diduga Gunakan Bahan Subsidi, Selisih Harga Berpotensi Disetor ke Kas Negara

BGN Selidiki Dapur MBG yang Diduga Gunakan Bahan Subsidi, Selisih Harga Berpotensi Disetor ke Kas Negara

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) melarang satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) menggunakan barang subsidi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk MinyaKita, LPG 3 kilogram, dan beras SPHP. Kepala BGN Sudaryono menyatakan lembaganya tengah menginvestigasi dapur-dapur yang diduga memakai bahan subsidi tersebut, dengan kemungkinan selisih harga dikembalikan ke kas negara.

“Kemudian terkait bahan subsidi, kita kirim surat edaran dan clear ya, di peraturan sebetulnya di yang lalu-lalu juga sudah dikasih tahu. Maka ada kemungkinan kita sedang ingin menginvestigasi dapur-dapur yang menggunakan bahan subsidi tadi, selisihnya dikembalikan ke kas negara,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Sudaryono mengatakan proses investigasi dan pendataan masih berlangsung. Ia menegaskan BGN berkomitmen memperbaiki tata kelola pelaksanaan program MBG.

Ia memberi contoh, jika pengelola SPPG seharusnya membeli minyak goreng non-subsidi tetapi menggunakan MinyaKita, maka terdapat selisih harga. Selisih tersebut akan dihitung berdasarkan jumlah pemakaian dan, sesuai hasil investigasi, berpotensi diminta untuk dikembalikan ke kas negara.

Sebelumnya, Sudaryono juga telah mengingatkan seluruh pengelola SPPG agar tidak memasak MBG menggunakan barang subsidi. “Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh,” kata Sudaryono dalam jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7).