JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan barang bersubsidi, seperti MinyaKita, LPG 3 kilogram, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Mitra penyedia makanan diwajibkan memakai bahan baku komersial agar subsidi pemerintah tetap tepat sasaran.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh dapur MBG di Indonesia. Ia menilai penggunaan barang bersubsidi dalam operasional MBG tidak sejalan dengan tujuan penyaluran subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
“Tidak boleh ya! Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh!” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Menurut Sudaryono, seluruh kebutuhan bahan pangan dalam program MBG harus dipenuhi melalui mekanisme pembelian komersial. Dengan begitu, pelaksanaan program tidak mengurangi alokasi barang subsidi yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain memastikan subsidi tepat sasaran, Sudaryono menyebut MBG juga dirancang untuk menjaga stabilitas harga komoditas hasil pertanian dan peternakan di tingkat produsen. Ia mencontohkan harga telur ayam yang sempat turun jauh di bawah Harga Acuan Pemerintah (HAP).
Dalam kondisi tersebut, kata dia, kepala dapur MBG tetap diminta membeli telur sesuai HAP agar peternak tidak mengalami kerugian. “Harga telur yang seharusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang pernah turun menjadi Rp12.000 sampai Rp15.000. Maka kepala dapur harus membeli telur sesuai harga acuan pemerintah agar peternak tidak dirugikan,” ujarnya.
Sudaryono menambahkan, program MBG tidak hanya bertujuan menyediakan makanan bergizi bagi penerima manfaat, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pemerintah untuk menjaga keseimbangan pasokan dan harga pangan di tingkat produsen.
Melalui kebijakan penggunaan bahan komersial dan pembelian sesuai acuan harga, BGN berharap kesejahteraan petani dan peternak tetap terjaga serta mencegah harga komoditas pangan jatuh ke tingkat yang merugikan pelaku usaha di sektor pertanian dan peternakan. “MBG ini juga berfungsi sebagai stabilisator pasokan dan stabilisator harga di tingkat paling bawah, sehingga petani dan peternak tidak dirugikan,” pungkas Sudaryono.