BERITA TERKINI
BGN Larang Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi, Pelanggar Terancam Ditutup

BGN Larang Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi, Pelanggar Terancam Ditutup

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan bahan baku atau komoditas bersubsidi untuk memasak menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi, mulai dari surat peringatan hingga penutupan permanen dapur.

Larangan tersebut disampaikan Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers pada Senin (27/7/2026). Ia menyebut tiga komoditas bersubsidi yang tidak boleh dipakai untuk memasak MBG, yakni elpiji 3 kilogram (gas melon), beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), dan minyak goreng MinyaKita.

“Tidak boleh memasak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP,” ujar Sudaryono.

Menurut Sudaryono, penggunaan barang subsidi untuk program MBG dinilai bertentangan dengan tujuan subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat secara luas. Karena itu, BGN akan menindak dapur yang kedapatan menggunakan komoditas bersubsidi.

“Kalau memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya,” kata Sudaryono.

Ia juga meminta masyarakat, termasuk awak media, ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Sudaryono mendorong pelaporan jika ditemukan indikasi dapur SPPG menggunakan barang bersubsidi, termasuk melalui temuan di media sosial.

Selain larangan penggunaan komoditas subsidi, BGN juga mewajibkan pengelola SPPG membeli bahan baku sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP) pemerintah, bukan berdasarkan harga terendah di pasaran. Kebijakan ini disebut bertujuan melindungi petani dan peternak serta menjaga stabilitas harga.

Sudaryono mencontohkan harga telur ayam yang sempat turun hingga sekitar Rp 15.000 per kilogram. Ia menegaskan, sesuai ketentuan, pengelola dapur SPPG tidak boleh membeli telur pada harga anjlok tersebut, melainkan mengikuti HAP yang berada di kisaran Rp 25.000 per kilogram.

“Maka juga kemudian si Kepala Dapur (SPPG) harus membeli telur bukan kemudian (membayar Rp 12.000-Rp 15.000, harus membeli telur di harga acuan pemerintah,” ujar Sudaryono.