JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono kembali mengingatkan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak menggunakan bahan pangan bersubsidi dalam operasional program. BGN saat ini sedang menginvestigasi sejumlah dapur yang diduga melanggar ketentuan tersebut.
Sudaryono mengatakan larangan penggunaan bahan subsidi telah diatur dalam regulasi dan diperkuat melalui surat edaran yang dikirimkan kepada seluruh pengelola program. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
“Terkait bahan subsidi, kita (sudah) kirim surat edaran dan clear ya, di peraturan sebetulnya di yang lalu-lalu juga sudah dikasih tahu. Maka ada kemungkinan kita sedang ingin menginvestigasi dapur-dapur yang menggunakan bahan subsidi tadi,” kata Sudaryono.
Menurutnya, BGN akan menindaklanjuti hasil investigasi apabila ditemukan dapur MBG yang menggunakan bahan pangan bersubsidi, seperti minyak goreng Minyakita, yang seharusnya diganti dengan produk komersial.
Sudaryono menjelaskan, pengelola dapur yang terbukti melanggar akan diminta mengembalikan selisih harga antara bahan bersubsidi dan bahan komersial ke kas negara. “Jadi misalnya dia harusnya beli minyak goreng biasa tapi malah beli Minyakita, kan ada selisih harganya. Nah, selisih itu dikali berapa banyak yang dia pakai, sesuai hasil investigasi nanti, akan kita minta untuk dikembalikan ke kas negara,” tegasnya.
Ia menekankan, penggunaan bahan pangan bersubsidi dalam program MBG tidak diperbolehkan karena subsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan pemerintah. BGN menyatakan investigasi terhadap dapur-dapur yang diduga melanggar masih terus berlangsung.