Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional 16 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah menemukan sejumlah persoalan dalam pelayanan. Selain penghentian kegiatan, akses transaksi rekening seluruh dapur tersebut diblokir, sementara sisa dana operasional akan ditarik untuk dikembalikan ke kas negara.
BGN menjatuhkan sanksi usai melakukan evaluasi terhadap pelayanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah kabupaten dan kota. Dalam evaluasi itu, salah satu masalah yang ditemukan adalah menu makanan yang disajikan tidak sesuai dengan ketentuan bagi penerima manfaat. Pengelola juga diingatkan agar menjaga kebersihan dapur, memastikan kecukupan gizi, serta menggunakan bahan baku sesuai aturan.
Ketua Satgas MBG NTB, Fathul Gani, menilai keputusan tersebut harus menjadi peringatan bagi dapur lain yang masih beroperasi. Ia meminta pengelola tidak sekadar mengejar jumlah makanan yang dibagikan, tetapi juga memastikan makanan aman dan memenuhi kebutuhan penerima. “Pengelolaan SPPG ini harus betul-betul profesional,” kata Fathul pada 28 Juli 2026.
Dalam kebijakan sanksi ini, BGN juga meminta bank menonaktifkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan membuat dan menyetujui transaksi pada rekening virtual dapur yang dihentikan. Setelah saldo akhir dihitung, sisa dana akan ditarik oleh Biro Umum dan Keuangan BGN untuk disetorkan ke kas negara. Dengan langkah tersebut, pengelola tidak dapat menggunakan dana operasional selama masa sanksi berlangsung.
Ke-16 dapur yang dikenai sanksi tersebar di Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Utara, Sumbawa, Bima, Kota Bima, Dompu, dan Kota Mataram. Masa penghentian operasional bervariasi, dengan durasi terlama dijatuhkan kepada SPPG Pringgabaya di Lombok Timur selama 278 hari. Sementara itu, SPPG Menggala di Lombok Utara dihentikan selama 97 hari. Empat belas dapur lainnya menjalani penghentian selama 101 hingga 178 hari.
Satgas MBG NTB juga melarang penggunaan elpiji bersubsidi dan Minyakita untuk kegiatan operasional dapur. Produk bersubsidi tersebut disebut diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk membiayai operasional dapur program pemerintah. Pengelola diwajibkan menggunakan elpiji nonsubsidi dan bahan operasional yang diperoleh sesuai ketentuan.
BGN menyatakan sanksi terhadap dapur di NTB merupakan bagian dari evaluasi nasional. Sebelumnya, sebanyak 833 SPPG di berbagai daerah dihentikan sementara karena belum memenuhi standar kebersihan, sanitasi, pengolahan limbah, serta persyaratan teknis lainnya. BGN menyebutkan layanan makanan bagi penerima manfaat akan dialihkan ke dapur lain yang telah memenuhi standar.
BGN menegaskan penghentian operasional tidak semata terkait administrasi, melainkan berkaitan langsung dengan kesehatan penerima makanan. Dapur yang belum memenuhi ketentuan diminta menjalani evaluasi dan perbaikan sebelum dapat kembali melayani. Operasional baru dapat dilanjutkan setelah seluruh kekurangan dinyatakan telah diselesaikan.