BERITA TERKINI
BGN: Dapur MBG Wajib Beli Pangan Sesuai Harga Acuan dan Dilarang Pakai Barang Subsidi

BGN: Dapur MBG Wajib Beli Pangan Sesuai Harga Acuan dan Dilarang Pakai Barang Subsidi

JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib membeli bahan pangan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai harga acuan pemerintah (HAP). Ketentuan ini berlaku meski harga komoditas tertentu di pasar sedang turun.

Sudaryono mencontohkan harga telur yang sempat anjlok hingga Rp 15.000 per kilogram. Menurut dia, kepala SPPG tidak boleh membeli telur pada harga yang jatuh tersebut dan tetap harus mengikuti HAP di kisaran Rp 25.000 per kilogram.

“Maka juga kemudian si Kepala Dapur (SPPG) harus membeli telur bukan kemudian (membayar Rp 12.000-Rp 15.000, harus membeli telur di harga acuan pemerintah,” kata Sudaryono dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, larangan membeli bahan pangan dengan harga yang terlalu murah bertujuan menjaga stabilitas harga di pasar. Menurut Sudaryono, program MBG juga berfungsi sebagai stabilisator pasokan dan harga.

“Supaya memastikan peternak, petani itu kemudian tidak dirugikan,” ujarnya.

Selain soal harga acuan, Sudaryono juga melarang SPPG menggunakan barang bersubsidi dalam produksi MBG. Ia menyebut dapur MBG tidak boleh memakai MinyaKita, gas melon 3 kilogram, maupun beras SPHP.

“Tidak boleh memasak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP,” ucapnya.

Sudaryono menegaskan, dapur yang kedapatan menggunakan barang subsidi akan diberikan surat peringatan. Jika tetap melanggar, BGN akan menutup dapur tersebut.

“Kalau memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya,” kata dia.

Ia juga meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan aturan ini. Temuan mengenai SPPG yang menggunakan barang subsidi diminta segera dilaporkan agar bisa ditindak.

“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosial media silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyaKita,” tutur Sudaryono.