BERITA TERKINI
BGN Dalami Dugaan Pelanggaran MBG: Larang Bahan Bersubsidi dan Telusuri Rekening Dapur Ganda

BGN Dalami Dugaan Pelanggaran MBG: Larang Bahan Bersubsidi dan Telusuri Rekening Dapur Ganda

Badan Gizi Nasional (BGN) mendalami dugaan pelanggaran tata kelola dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk indikasi penggunaan bahan pangan bersubsidi serta temuan rekening penampung anggaran yang bermasalah. Penelusuran ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Kepala BGN Sudaryono mengatakan pihaknya menindaklanjuti temuan ribuan rekening virtual account (VA) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum beroperasi atau memiliki akun ganda. Selain itu, BGN menegaskan larangan penggunaan komoditas bersubsidi untuk operasional dapur MBG, yakni MinyaKita, gas elpiji 3 kilogram, dan beras SPHP.

Menurut Sudaryono, BGN sedang memproses pendataan untuk menghitung selisih harga apabila ditemukan penggunaan bahan bersubsidi di lapangan. Selisih tersebut, jika terbukti, berpotensi diminta untuk dikembalikan ke kas negara sesuai hasil investigasi.

“Kemudian terkait bahan subsidi, kita kirim surat edaran dan clear ya, di peraturan sebetulnya di yang lalu-lalu juga sudah dikasih tahu. Maka ada kemungkinan kita sedang ingin menginvestigasi dapur-dapur yang menggunakan bahan subsidi tadi, selisihnya dikembalikan ke kas negara,” kata Sudaryono.

Ia mencontohkan, bila pengelola seharusnya membeli minyak goreng non-subsidi namun menggunakan MinyaKita, maka selisih harga akan dihitung berdasarkan jumlah pemakaian. “Jadi misalnya dia tadinya harusnya beli minyak goreng biasa tapi dia minyak beli minyak goreng MinyaKita, kan harganya selisih. Nah, selisih dikali berapa dia pakai itu ada kemungkinan sesuai dengan hasil investigasi kita nanti kita minta untuk kembalikan ke kas negara,” ujarnya.

Larangan penggunaan barang bersubsidi untuk MBG, kata Sudaryono, telah disampaikan BGN beberapa hari sebelumnya kepada seluruh pengelola SPPG. “Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh,” katanya dalam jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7).

Selain persoalan bahan baku, BGN bersama aparat penegak hukum (APH) juga mengusut aliran dana ke rekening dapur yang diduga bermasalah. Sudaryono menyebut pihaknya menduga dana bisa masuk ke rekening yang terkait dapur berstatus ganda atau belum beroperasi, dan kemungkinan melibatkan oknum internal pada periode sebelumnya.

“Jadi kami menduga, ini namanya dugaan, tentu saja pembuktiannya ada pada penegak hukum. Kami menduga kenapa uang bisa ke rekening di mana dapur itu rekeningnya dobel, atau dapur itu belum beroperasi, kami menduga ada oknum-oknum terdahulu di dalam BGN yang kemudian mengirimkan ini. Apa motivasi dan lain-lainnya, (proses penyelidikan) masih berjalan,” kata Sudaryono.

Ia memaparkan dua kemungkinan motif di balik anomali transaksi tersebut, yakni adanya niat melakukan pencurian atau upaya memperbanyak rekening agar serapan anggaran terlihat tinggi. “Kalau mens rea kejahatan mungkin dia niat mencuri. Atau bisa jadi dia hanya ingin ngirim ke banyak rekening supaya kelihatan serapan anggarannya tinggi,” ujarnya.

BGN memastikan seluruh bukti indikasi tindak pidana akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. “Maka ini kita serahkan kepada penegak hukum,” kata Sudaryono.

Dalam pemeriksaan menyeluruh terhadap ribuan akun virtual yang digunakan sebagai penampung dana operasional dapur di berbagai wilayah, BGN menemukan adanya saldo yang dikirim dari pusat ke rekening-rekening dapur, namun rekening tersebut terkait dapur yang belum beroperasi atau memiliki lebih dari satu VA. “Setelah kami periksa ribuan rekening, ini kami menemukan semacam anomali,” ujar Sudaryono.

BGN mengidentifikasi 414 SPPG yang memiliki rekening ganda atau belum beroperasi, dan memproses pengembalian dana. “Kami mengembalikan uang negara, uang rakyat sebanyak Rp311.246.295.184 dari sisiran kami hasil penelusuran ya, yang kami temukan dari 414 SPPG atau dapur,” katanya.

Rincian pengembalian dana tersebut mencakup Rp137,5 miliar dari 121 SPPG di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Rp74 miliar dari 117 SPPG di Bank Negara Indonesia (BNI), Rp71,6 miliar dari 129 SPPG di Bank Mandiri, Rp15,3 miliar dari 28 SPPG di Bank Tabungan Negara (BTN), serta Rp12,9 miliar dari 19 SPPG di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Temuan itu, menurut Sudaryono, telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Agung untuk mengusut kemungkinan keterlibatan oknum internal maupun pihak mitra. “Tentu saja bagi dapur-dapur atau SPPG atau pihak-pihak manapun, mau mitra mau siapapun itu, termasuk juga adalah oknum-oknum yang ada di Badan Gizi Nasional ini, tidak ada yang kebal hukum. Kami sampaikan semuanya kepada penegak hukum,” tegasnya.

Sudaryono menambahkan, BGN berkomitmen terus memperbaiki tata kelola program agar pelaksanaan MBG berjalan sesuai aturan yang berlaku.