Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap sejumlah modus korupsi yang dinilai rawan terjadi di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur program MBG. BGN menyoroti potensi penyimpangan mulai dari permainan selisih harga bahan baku, penggunaan bahan berkualitas rendah, hingga laporan keuangan yang tidak sesuai.
Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan mengatakan setiap SPPG menerima dana Rp 10 miliar. Dengan jumlah SPPG yang disebut telah mencapai sekitar 10.681 unit, ia menilai besarnya dana yang mengalir ke dapur membuat godaan penyimpangan meningkat.
"Bayangin uang Rp 70 triliun itu kita turunkan ke dapur. Godaannya besar sekali," kata Tigor dalam acara Zona Pangan di Jakarta Selatan, Selasa (7/10/205).
Menurut Tigor, salah satu modus yang terdeteksi melibatkan penyuplai yang menawarkan bahan baku berkualitas rendah kepada pengelola dapur, disertai iming-iming pembagian selisih keuntungan. Ia menyebut pola ini bisa menghasilkan tambahan hingga Rp 20 juta per bulan, yang dinilai menggiurkan bagi pengelola dapur yang relatif masih muda.
"Ternyata godaan ini banyak. Ada mereka yang tergoda juga. Digoda oleh yayasan, 'Ayo udah beli barang baku jelek. Nanti kamu saya kasih selisihnya.' Mereka terdengar sudah ada ekspektasinya kalau bisa dapet 20 juta tiap bulan tambahan," ujar Tigor.
Ia menambahkan, BGN telah mengambil tindakan terhadap pihak yang dinilai melanggar, termasuk pemecatan. Tigor menekankan pentingnya integritas sejak awal karena penyimpangan tersebut berisiko mengorbankan kualitas bahan pangan.
Selain soal pengadaan bahan baku, BGN juga menyoroti persoalan kepatuhan terhadap Prosedur Operasional Standar (SOP). Tigor menyebut ada Kepala SPPG yang tidak turut mengawasi proses pemasakan sebagaimana seharusnya.
BGN juga menemukan masalah pada aspek pelaporan keuangan. Tigor menyatakan ada SPPG yang tidak memberikan laporan keuangan yang benar. Untuk memperketat pengawasan, BGN menerapkan sistem virtual account (VA) yang membatasi akses penarikan dana.
"Nah, itu kita berikan teguran jadi SPPI-SPPI yang dalam kinerja-kinerja dapurnya sering banyak masalah. Masalah itu tidak hanya tadi tidak mengikut SOP, juga tidak memberikan laporan keuangan yang benar," kata Tigor.
Ia menjelaskan, dalam skema VA tersebut, penarikan dana hanya dapat dilakukan oleh dua pihak, yakni perwakilan yayasan dan Kepala SPPG. "Korupsi, kami atasi dengan VA, virtual Account. Itu kayak satu dapur dikasih hanya satu ATM. ATM ini boleh diambil uangnya oleh dua orang," ujarnya.
BGN menyatakan langkah pembatasan akses dan penguatan pengawasan itu dimaksudkan sebagai pengaman agar dana yang dialokasikan ke setiap dapur tidak disalahgunakan.

