BERITA TERKINI
Banyak RPH dan RPU Belum Bersertifikat Halal, UMKM Kuliner Terancam Bergantung pada Daging Impor Menjelang 2026

Banyak RPH dan RPU Belum Bersertifikat Halal, UMKM Kuliner Terancam Bergantung pada Daging Impor Menjelang 2026

Surabaya — Masih banyak Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) lokal yang belum mengantongi sertifikat halal dinilai berpotensi menekan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner. Kondisi ini membuat sebagian pedagang terdesak mencari bahan baku impor yang dinilai sudah teruji halal, seiring mendekatnya tenggat kewajiban sertifikasi halal penuh pada Oktober 2026.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, menyampaikan hal tersebut dalam Seminar FeSyar Jawa 2026 di Grand City Surabaya, Sabtu (26/9/2026) malam. Ia menyoroti ironi di sektor hulu, mengingat konsumsi masyarakat banyak bertumpu pada produk daging dan unggas.

“Sebagian besar makanan yang kita konsumsi itu kalau tidak daging ya unggas, seperti rawon dan soto. Ironinya, RPH dan RPU kita banyak yang belum bersertifikat halal,” kata Aqil.

Dampak persoalan ini disebut sudah terasa di tingkat hilir. Pelaku usaha kuliner, mulai dari pedagang bakso hingga penjual rawon, yang ingin mengurus legalitas halal dilaporkan terpaksa berburu daging impor dari negara-negara seperti Amerika Serikat, Jepang, atau Korea Selatan, karena RPH di negara tersebut dinilai telah tersertifikasi.

Menurut Aqil, jika pembenahan rantai pasok hulu lokal tidak segera dilakukan, porsi pasar bahan baku dalam negeri berisiko tergerus oleh produk asing. Ia menilai masa relaksasi dua tahun bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) hingga Oktober 2026 menjadi momentum krusial untuk mempercepat kesiapan ekosistem halal, termasuk di sektor pemotongan hewan dan unggas.

BPJPH pun mendorong pemerintah daerah agar aktif mengintervensi percepatan sertifikasi RPH/RPU melalui kebijakan anggaran dan perencanaan daerah, termasuk dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kalau produk lokal belum halal, konsumen dan pelaku usaha akan beralih mengonsumsi produk impor yang sudah halal. Namun jika ekosistem kita siap, ada pasar global yang sangat besar untuk kita kuasai,” ujarnya.

Aqil juga mengapresiasi Jawa Timur yang telah memasukkan penguatan ekosistem halal ke dalam dokumen perencanaannya. Ia menekankan pentingnya sertifikasi halal dari hulu ke hilir agar pelaku usaha, terutama UMKM, lebih mudah memperoleh bahan baku lokal yang sesuai ketentuan.

Pentingnya kepatuhan halal juga disampaikan dari sisi industri. Koordinator Auditor Halal Internal Grup Ajinomoto Indonesia, Hermawan Prajudi, menyatakan bahwa kepatuhan halal bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, melainkan strategi untuk bertahan sekaligus memperluas pasar.

Hermawan menjelaskan, untuk mempertahankan status halal sejak 1998, Ajinomoto melakukan audit ketat terhadap sekitar 1.000 jenis material produksi dari rantai pasoknya. “Sertifikat halal itu mendongkrak pasar dan menjamin kepastian bagi konsumen domestik maupun ekspor. Namun, menjaga konsistensinya membutuhkan sistem jaminan yang terus berjalan di operasional harian,” kata Hermawan.

Dengan aturan mandatori halal yang akan berlaku penuh pada 2026, kemudahan UMKM mendapatkan bahan baku lokal yang halal dinilai menjadi faktor penting agar daya saing produk dalam negeri tidak melemah di pasar domestik.