Sejumlah isu ramai menghiasi laman Tren pada Sabtu (2/7/2022) hingga Minggu (3/7/2022). Salah satu yang paling banyak dibicarakan adalah video viral yang memperlihatkan kebakaran di area SPBU dan dikaitkan dengan efek pembayaran menggunakan ponsel.
Dalam unggahan yang beredar di media sosial, video berdurasi sekitar 15 detik itu disertai narasi “Pertamina 1 Juli 2022. Efek bayar pake HP”. Rekaman tersebut menampilkan api berkobar di area SPBU disertai asap hitam membumbung tinggi. Namun, Pertamina menegaskan bahwa video yang beredar merupakan video lama.
Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada petisi protes guru madrasah terhadap kebijakan libur akhir semester. Petisi tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama dan meminta agar Surat Edaran Nomor B-1139.1/DJ.I/Dt.I.I/06/2022 tentang Libur Akhir Semester pada Madrasah ditinjau ulang. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah ketentuan guru madrasah berstatus ASN tetap masuk kerja seperti biasa selama masa libur semester.
Isu lain yang ikut menjadi sorotan adalah perbedaan penetapan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah antara Indonesia dan Arab Saudi. Kementerian Agama menetapkan awal Zulhijah 1443 H jatuh pada Jumat (1/7/2022), sehingga Idul Adha diperingati pada Minggu (10/7/2022). Sementara itu, Arab Saudi menetapkan 10 Zulhijah 1443 H jatuh pada Sabtu (9/7/2022).
Di sisi lain, video viral terkait pembelian solar subsidi juga ramai diperbincangkan. Dalam video yang beredar, seorang pria menceritakan pengalamannya saat membeli solar untuk mesin diesel di bengkel miliknya, tetapi diminta menunjukkan nomor pelat kendaraan oleh petugas SPBU. Karena mesin yang dimaksud tidak memiliki pelat nomor dan ia hanya hendak membeli sekitar 5 liter, pria tersebut mengaku akhirnya memilih membeli Dexlite.
Pembahasan mengenai solar subsidi juga terkait kebijakan uji coba pembatasan pembelian BBM subsidi oleh PT Pertamina mulai 1 Juli 2022 melalui pendaftaran di MyPertamina. Program uji coba itu mencakup BBM subsidi, termasuk bensin RON 90 (Pertalite) dan bahan bakar diesel CN 48 (Solar). Di wilayah uji coba, pengguna yang ingin membeli Pertalite maupun Solar perlu terdaftar.
Meski demikian, ketentuan mengenai konsumen pengguna solar subsidi disebut telah diatur dalam Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyampaikan bahwa aturan tersebut menjadi acuan terkait pihak yang berhak menggunakan solar subsidi.

