BERITA TERKINI
Tren Viral Dorong UMKM Ikut Arus, Keberlanjutan Usaha Jadi Tantangan

Tren Viral Dorong UMKM Ikut Arus, Keberlanjutan Usaha Jadi Tantangan

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama ini memegang peran penting dalam perekonomian nasional. Data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2024 mencatat jumlah UMKM mencapai lebih dari 64,2 juta unit usaha, atau sekitar 99,99 persen dari total unit usaha di Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, sebagian pelaku UMKM membangun bisnis dengan mengikuti tren viral, terutama yang berkembang di TikTok, termasuk tren fesyen kekinian. Dorongan untuk merespons perubahan selera pasar dinilai dapat menjadi peluang untuk meningkatkan daya tarik produk.

Mila, dalam wawancaranya dengan RRI pada 2024, menekankan pentingnya kepekaan terhadap tren dan kebutuhan pasar. Ia menyebut bahwa menciptakan produk yang sedang viral atau diminati masyarakat dapat membantu meningkatkan daya tarik produk di pasaran. Fenomena ini mulai menguat sejak 2020, ketika pandemi Covid-19 mendorong pelaku UMKM beradaptasi dengan penjualan daring. Perubahan tersebut tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga menyebar ke berbagai daerah.

Namun, peluang dari tren viral juga diiringi tantangan besar, terutama terkait keberlanjutan usaha. Guru Besar Ekonomi Universitas Padjadjaran, Prof. Yuyun Wirasasmita, dikutip dari Insimen.com (06/10/2025), menyatakan bahwa rata-rata 50–60 persen UMKM berhenti beroperasi dalam tiga tahun pertama, dan hampir 80 persen gagal dalam lima tahun. Salah satu penyebab yang disorot adalah kecenderungan sebagian pelaku usaha mengejar keuntungan cepat dan terbawa euforia tren tanpa strategi bisnis jangka panjang. Ketika tren meredup, penjualan dapat turun drastis dan usaha kehilangan arah.

Faktor kegagalan UMKM juga tidak semata berkaitan dengan berakhirnya tren. Laporan Majoo.com (12 November 2024) menyebut sejumlah risiko lain, seperti potensi pasar menurun, ketiadaan inovasi dan diferensiasi, arus kas negatif, kehilangan fokus, serta keterbatasan kapabilitas sumber daya manusia (SDM). Temuan ini sejalan dengan penelitian Rismawati, Alifia Anggraini, Putri Cahyani, dan Nahampun Widia Pratama (2025), yang menyimpulkan bahwa keterbatasan modal, lemahnya manajemen dan strategi bisnis, minimnya inovasi, serta kurangnya pemanfaatan teknologi digital menjadi penyebab utama kegagalan UMKM, khususnya di sektor fesyen.

Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan usaha tidak hanya ditentukan oleh kemampuan membaca tren pasar, tetapi juga oleh kesiapan internal pelaku usaha dalam beradaptasi, mengelola bisnis, dan berinovasi.

Dampak kegagalan UMKM dapat meluas ke stabilitas ekonomi mikro. Penurunan omzet tidak hanya memukul pemilik usaha, tetapi juga dapat berimbas pada karyawan dan pemasok bahan baku lokal. Dari sisi sosial, ketidakstabilan usaha berpotensi memengaruhi pendapatan rumah tangga, terutama ketika UMKM yang semula menjadi sumber penghasilan utama justru berakhir dengan kerugian finansial.

Dalam pandangan Islam, kegiatan usaha dipandang tidak sekadar mencari keuntungan, tetapi juga amanah yang perlu dijalankan dengan kejujuran, tanggung jawab, dan perencanaan yang matang. Prinsip itqan (profesional dan bersungguh-sungguh dalam bekerja) serta amanah (dapat dipercaya) ditekankan agar pelaku usaha tidak hanya mengejar keuntungan cepat dari tren, melainkan membangun usaha yang berkelanjutan dan memberi manfaat lebih luas.

Pada akhirnya, tren viral bagi UMKM dapat menjadi peluang sekaligus risiko. Tren dapat dimanfaatkan sebagai momentum memperluas pasar dan menarik perhatian konsumen. Namun, bila keviralan dijadikan tumpuan utama tanpa strategi keberlanjutan, usaha berisiko kehilangan arah. Nilai produk, inovasi, dan hubungan jangka panjang dengan konsumen menjadi faktor yang menentukan daya tahan UMKM di tengah perubahan selera pasar.