BERITA TERKINI
DEMOKRASI TIDAK SELALU BERARTI SEMUA ORANG MEMEGANG KUNCI

DEMOKRASI TIDAK SELALU BERARTI SEMUA ORANG MEMEGANG KUNCI

- Catatan atas Kritik terhadap Anggaran Rumah Tangga SATUPENA

Oleh Denny JA

Ada satu kalimat Gunoto Saparie dalam esainya: Catatan Tentang ART Satupena, yang layak kita simpan baik-baik: kritik bukan penyakit. Kritik adalah sistem imun yang menjaga organisasi tetap hidup.

Saya setuju. Kritik menunjukkan seseorang masih merasa memiliki rumah bersama bernama SATUPENA, masih peduli pada bagaimana rumah itu dibangun dan ke mana bergerak.

Namun sistem imun yang sehat juga harus membedakan ancaman dari kebutuhan tubuh sendiri. Tidak semua kekuasaan adalah penyakit. Tidak semua sentralisasi berbahaya.

-000-

Gunoto menggunakan metafora yang indah. Organisasi adalah rumah. Pertanyaannya: siapa memegang kunci, dan apakah terlalu banyak kunci berada pada satu tangan?

Saya ingin menambahkan pertanyaan lain. Bagaimana jika rumah itu dihuni ribuan orang yang tersebar di berbagai pulau, kota, profesi, dan generasi?

Siapa memastikan lampu tetap menyala ketika sebagian penghuni tidak aktif? Siapa bertindak ketika kepengurusan daerah berhenti bekerja atau konflik tidak menemukan penyelesaian?

Demokrasi memerlukan pembagian kekuasaan. Tetapi organisasi juga memerlukan pusat pertanggungjawaban. Tanpa itu, ketika sesuatu gagal, semua orang mudah menunjuk pihak lain.

Kekuasaan yang terlalu terkonsentrasi memang berbahaya. Tetapi kekuasaan yang terlalu tersebar juga dapat membuat organisasi kehilangan kemampuan bertindak secara cepat dan efektif.

ART SATUPENA mencoba berjalan di antara dua jurang: menghindari otoritarianisme, sekaligus menghindari organisasi yang demokratis dalam rapat tetapi lumpuh dalam tindakan.

-000-

Pertama-tama perlu diluruskan sesuatu yang mendasar. ART tidak menempatkan Ketua Umum sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam organisasi bernama SATUPENA.

Kedaulatan tertinggi tetap berada pada Kongres. ART ini pun difinalisasi Dewan Formatur berdasarkan mandat khusus yang diberikan Kongres pada 13 Agustus 2026.

Setelah mandat Dewan Formatur berakhir, ART tidak dapat diubah sesuka pengurus. Perubahan berikutnya harus kembali melalui mekanisme Kongres menurut Anggaran Dasar.

Ini penting. Ada perbedaan mendasar antara kekuasaan yang berasal dari dirinya sendiri dan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi sebuah organisasi.

Ketua Umum bukan pemilik rumah. Ia menerima mandat untuk memastikan rumah bekerja, sekaligus mempertanggungjawabkan bagaimana mandat dan kewenangan itu digunakan.

-000-

Lalu mengapa Ketua Umum memperoleh kewenangan cukup besar dalam memilih Ketua Pulau dan Ketua Provinsi? Di sinilah desain organisasi perlu dipahami.

Tidak setiap jabatan dalam organisasi harus dipilih langsung agar organisasi demokratis. Demokrasi juga dapat dijalankan melalui mekanisme mandat, delegasi, dan pertanggungjawaban.

Anggota memberikan legitimasi melalui mekanisme organisasi. Sesudah itu, pimpinan memerlukan kewenangan membangun tim agar program yang menjadi tanggung jawabnya dapat dilaksanakan.

Wewenang tanpa kemampuan memilih pelaksana melahirkan paradoks: seorang pemimpin diminta bertanggung jawab atas hasil, tetapi tidak diberi perangkat untuk memastikan hasil tersebut.

ART karena itu memberi Ketua Umum kewenangan menetapkan Ketua Pulau, sekaligus membuka ruang bagi anggota daerah untuk mengusulkan calon Ketua Provinsi.

Anggota provinsi dapat mengajukan satu atau lebih calon melalui musyawarah, rapat, rekomendasi tertulis, ataupun mekanisme lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi.

Usulan itu memang tidak mengikat. Tetapi “tidak mengikat” tidak berarti “tidak didengar”. Ia menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan akhir organisasi dibuat.

Rekam jejak, integritas, kemampuan kepemimpinan, komitmen kepada organisasi, serta kebutuhan pengembangan daerah juga menjadi pertimbangan dalam penetapan seorang Ketua Provinsi.

Di sanalah keseimbangan dicoba dibangun. Daerah memiliki suara. Pusat mengambil keputusan. Karena pusat mengambil keputusan, pusat pula yang harus mempertanggungjawabkannya.

-000-

Kita tentu dapat memilih model lain. Setiap provinsi memilih sendiri ketuanya, sementara pusat hampir tidak memiliki kewenangan menggantinya sampai masa jabatan selesai.

Model itu terlihat lebih desentralistis. Tetapi pertanyaan berikutnya harus dijawab: apakah desain yang lebih desentralistis dengan sendirinya menghasilkan organisasi lebih hidup?

Bayangkan sebuah kepengurusan provinsi berhenti bekerja selama dua tahun. Siapa memiliki kewenangan melakukan koreksi dan menghidupkan kembali organisasi di wilayah tersebut?

Bayangkan pula muncul dua kelompok yang sama-sama mengaku sebagai pengurus sah SATUPENA. Siapa yang akhirnya memberikan kepastian mengenai legitimasi organisasi?

Atau kepengurusan daerah membuat perjanjian dengan pihak ketiga yang kemudian menimbulkan kewajiban hukum terhadap SATUPENA nasional. Siapa akhirnya bertanggung jawab?

ART menjawab persoalan itu dengan menempatkan kepengurusan Pulau dan Provinsi sebagai bagian satu Perkumpulan, bukan sebagai badan hukum yang berdiri sendiri.

Karena itu, tindakan hukum yang mengikat Perkumpulan tidak dapat dilakukan kepengurusan daerah secara bebas tanpa kewenangan atau persetujuan Badan Pengurus pusat.

Desain tersebut bukan sekadar sentralisasi. Ia juga konsekuensi dari kesatuan identitas hukum, tanggung jawab organisasi, reputasi, serta aset bersama SATUPENA.

-000-

Gunoto juga mengkritik kemungkinan seorang anggota membawa lebih dari satu surat kuasa. Kekhawatiran semacam ini wajar, sehat, dan memang layak terus diawasi.

Tetapi surat kuasa dapat dibaca dari sisi lain. Ia memberikan jalan agar anggota yang tidak dapat hadir tetap bisa menggunakan hak suaranya.

SATUPENA merupakan organisasi nasional. Tidak semua anggota memiliki kesempatan, waktu, kondisi, ataupun kemampuan teknis yang sama untuk hadir langsung dalam setiap Kongres.

Apakah demokrasi hanya milik mereka yang kebetulan dapat hadir? Surat kuasa justru memungkinkan anggota yang berhalangan tetap mempunyai representasi dalam pengambilan keputusan.

Karena itu, persoalan terpenting bukan semata jumlah surat kuasa yang diterima seseorang, melainkan apakah setiap mandat benar-benar autentik, sukarela, dan dapat diverifikasi.

ART mensyaratkan identitas pemberi dan penerima kuasa, tanggal, ruang lingkup mandat, verifikasi panitia, serta hak pemberi untuk mencabut atau mengganti kuasanya.

Jika pemberi kuasa kemudian hadir dan menggunakan sendiri hak suaranya, kuasa yang telah diberikan otomatis tidak berlaku untuk pemungutan suara tersebut.

Prinsip terpenting tetap dipertahankan: setiap anggota memiliki satu suara. Surat kuasa tidak menciptakan suara baru, hanya memindahkan pelaksanaan hak suara tersebut.

Apakah mekanisme itu dapat disalahgunakan? Tentu saja. Tetapi hampir setiap mekanisme demokrasi mengandung risiko penyalahgunaan apabila integritas dan verifikasinya lemah.

Karena itu jawabannya bukan selalu menghapus surat kuasa, melainkan memperkuat verifikasi, keterlacakan, transparansi, dan hak anggota untuk mencabut mandat tersebut.

-000-

Tentang keuangan, Gunoto mengajukan pertanyaan penting: mengapa audit independen tidak otomatis dilakukan setiap tahun terhadap seluruh pengelolaan keuangan organisasi SATUPENA?

Pertanyaan itu sah. Tetapi kita perlu membedakan kewajiban transparansi keuangan tahunan dengan kewajiban menggunakan auditor independen setiap tahun tanpa melihat kebutuhan.

ART secara eksplisit mewajibkan seluruh penerimaan dan pengeluaran dicatat secara tertib, transparan, akuntabel, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada organisasi dan anggotanya.

Laporan kegiatan dan laporan keuangan juga wajib disampaikan kepada anggota sekurang-kurangnya sekali setiap tahun. Transparansi tahunan dengan demikian bukan pilihan sukarela.

Audit independen merupakan lapisan tambahan, dilakukan apabila diwajibkan hukum, ditetapkan Kongres, atau keadaan material membuat pemeriksaan independen dinilai memang diperlukan.

Dewan Pengawas juga dapat merekomendasikan pemeriksaan khusus apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan atau aset berdasarkan informasi yang patut.

Mengapa audit independen tidak otomatis? Karena tata kelola yang baik juga perlu proporsional dengan skala organisasi, sumber dana, aktivitas, serta tingkat risikonya.

Tetapi justru pada bagian ini, kritik Gunoto layak disimpan sebagai masukan penting bagi perkembangan tata kelola SATUPENA pada masa mendatang.

Jika kelak SATUPENA mengelola dana besar, dana abadi signifikan, atau proyek publik bernilai tinggi, audit independen tahunan sangat layak menjadi kebiasaan organisasi.

ART tidak menutup pintu tersebut. Ia menyediakan mekanismenya ketika kebutuhan organisasi, perkembangan sumber dana, ataupun keputusan Kongres membuat audit diperlukan.

-000-

Ada pula kekhawatiran karena sejumlah persoalan teknis diserahkan kepada Peraturan Organisasi, keputusan Badan Pengurus, pedoman, ataupun ketentuan operasional lainnya.

Di sini filosofi ART perlu dipahami. ART selayaknya menjadi konstitusi kecil organisasi, bukan buku petunjuk teknis untuk setiap tindakan sehari-hari pengurus.

Jika seluruh prosedur operasional dimasukkan ke ART, setiap perubahan teknologi, administrasi, struktur program, atau pola komunikasi akan membutuhkan perubahan dokumen tersebut.

Organisasi kemudian menjadi tawanan dokumennya sendiri. Ia kehilangan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan zaman yang justru berlangsung semakin cepat dan tak terduga.

Karena itu ART membedakan prinsip yang relatif permanen dari mekanisme teknis, administratif, dan operasional yang sewaktu-waktu memang perlu disesuaikan.

Namun kewenangan membuat aturan pelaksanaan bukan cek kosong. Peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan AD, ART, ataupun keputusan Kongres SATUPENA.

Dengan demikian, frasa “akan diatur lebih lanjut” bukan berarti tanah tanpa pagar. Ia adalah ruang bergerak yang tetap berada dalam pagar konstitusi.

-000-

Bagaimana dengan Dewan Pengawas? Gunoto memakai metafora tajam: jangan sampai pengawas mengetahui kapal menuju karang tetapi tidak mempunyai kewenangan memutar kemudi.

Saya melihat pembagian itu dari arah berbeda. Pengawas memang sebaiknya tidak menjadi orang yang sekaligus ikut memegang dan mengendalikan kemudi kapal.

Sebab ketika pengawas ikut mengemudikan kapal setiap hari, batas antara pihak yang menjalankan organisasi dan pihak yang mengawasinya mulai menjadi kabur.

ART menegaskan Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan tanpa mengambil alih kewenangan eksekutif Badan Pengurus. Di situlah jarak kelembagaan justru dijaga.

Namun Dewan Pengawas dapat meminta keterangan, dokumen dan laporan, memberikan rekomendasi tertulis, serta meminta Badan Pengurus memberikan tanggapan yang patut.

Dalam perselisihan yang melibatkan Badan Pengurus, persoalan bahkan dapat dibawa kepada Dewan Pengawas untuk diperiksa dan diberikan rekomendasi penyelesaian.

Pengawas dapat meminta keterangan, memeriksa dokumen, mempertemukan para pihak, serta memberikan rekomendasi tertulis berdasarkan apa yang ditemukan dalam proses tersebut.

Jika anggota Dewan Pengawas mempunyai konflik kepentingan, ia tidak boleh ikut menangani atau memberikan rekomendasi dalam perselisihan yang sedang diperiksa.

Desainnya bukan menjadikan Dewan Pengawas sebagai eksekutif kedua. Justru jarak dari kekuasaan eksekutif itulah yang membuat fungsi pengawasannya tetap bermakna.

-000-

Di balik seluruh perdebatan pasal demi pasal sebenarnya terdapat dua kekhawatiran filosofis yang berbeda, tetapi keduanya sah dan layak kita hormati.

Gunoto terutama khawatir terhadap konsentrasi kekuasaan. ART SATUPENA, pada sisi lain, berusaha mencegah fragmentasi, ketidakpastian tanggung jawab, dan kelumpuhan organisasi.

Sejarah organisasi memang dipenuhi pemimpin yang terlalu kuat. Tetapi sejarah juga mengenal organisasi yang terlalu takut memberikan kewenangan kepada kepemimpinannya sendiri.

Akibatnya, keputusan harus melewati terlalu banyak meja. Banyak orang memiliki hak veto, tetapi hampir tidak seorang pun sungguh-sungguh memikul tanggung jawab.

Organisasi seperti itu mungkin sangat demokratis di dalam rapat. Tetapi perlahan ia dapat kehilangan daya kerja, relevansi, dan kemampuan menghasilkan sesuatu.

SATUPENA berusaha mencari formula berbeda: demokratis dalam legitimasi, cukup kuat dalam eksekusi, tetapi tetap terbuka terhadap pengawasan, koreksi, dan kritik.

Kongres tetap menjadi sumber legitimasi tertinggi. Anggota tetap berhak memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, mengajukan kritik, serta memilih dan dipilih.

Namun setelah mandat diberikan, pengurus harus mempunyai cukup kewenangan untuk bekerja. Sesudah bekerja, pengurus harus bersedia mempertanggungjawabkan keputusan dan hasil pekerjaannya.

-000-

Apakah ART ini sempurna? Tentu tidak. Tidak pernah ada konstitusi organisasi yang mampu membayangkan seluruh persoalan yang mungkin muncul pada masa depan.

Justru karena itu ART menyediakan mekanisme perubahan. Usulan dapat datang dari Badan Pengurus, Dewan Pengawas, ataupun sepersepuluh anggota yang mempunyai hak suara.

Di titik inilah kritik Gunoto memperoleh tempat terhormat. Kritik bukan ancaman terhadap rumah bersama. Kritik adalah salah satu cara memeriksa fondasinya.

Kritik tidak harus seluruhnya diterima. Tetapi ia perlu didengar, dijawab dengan alasan, dan disimpan sebagai bahan bagi penyempurnaan tata kelola berikutnya.

Saya menyukai metafora kunci yang digunakannya. Memang benar, kita harus terus memeriksa siapa yang memegang kunci dan bagaimana kunci tersebut digunakan.

Namun jangan pula karena takut seseorang memegang terlalu banyak kunci, kita membuang semua kunci ke halaman dan membiarkan setiap pintu terbuka.

Rumah tanpa pembagian kekuasaan dapat berubah menjadi istana. Tetapi rumah tanpa otoritas dapat berubah menjadi terminal yang tidak jelas siapa pengelolanya.

-000-

SATUPENA bukan kantor yang kebetulan mempunyai anggota. Tetapi ia juga bukan forum tempat semua orang harus memutuskan semua persoalan setiap saat.

Ia adalah perkumpulan penulis yang ingin mempertahankan kebebasan, sekaligus mempunyai kemampuan bekerja dan menghasilkan sesuatu bagi dunia kepenulisan Indonesia.

Kita membutuhkan suara daerah. Kita membutuhkan kritik dan pengawasan. Tetapi pada saat yang sama, kita juga membutuhkan kepemimpinan yang mampu mengambil keputusan.

Kebebasan tanpa organisasi mudah berubah menjadi kerumunan. Organisasi tanpa kebebasan mudah berubah menjadi kekuasaan yang kehilangan kemampuan untuk mengoreksi dirinya.

Yang kita cari adalah jalan lebih sulit: kebebasan yang terorganisasi, kepemimpinan yang efektif, serta kewenangan yang selalu dapat dimintai pertanggungjawaban.

Pada akhirnya, ukuran demokrasi bukanlah berapa banyak orang memegang kunci, melainkan apakah orang yang memegangnya memperoleh mandat secara sah dan terbuka.

Apakah ia menggunakan kunci untuk kepentingan bersama, dapat diawasi selama memegangnya, dan akhirnya wajib mengembalikannya kepada pemilik rumah yang sesungguhnya.

Dan di SATUPENA, pemilik rumah itu bukan Ketua Umum, bukan Dewan Pengawas, dan bukan pula Dewan Formatur yang pernah menerima mandat.

Pemilik rumah itu adalah anggota, yang kedaulatannya menemukan bentuk tertinggi melalui Kongres, tempat mandat diberikan dan kepemimpinan dimintai pertanggungjawaban.

Itulah rumah yang ingin dibangun ART SATUPENA: bukan istana, tetapi juga bukan rumah tanpa pintu, arah, kepemimpinan, dan tanggung jawab.

Sebuah rumah para penulis: terbuka bagi perbedaan, kokoh menghadapi badai, tetapi tetap lentur untuk terus diperiksa dan diperbaiki generasi berikutnya. ***

Jakarta, 28 Agustus 2026