BERITA TERKINI
Polres Metro Bekasi Ungkap Praktik Ilegal Penjualan Tabung Gas “Suntik”

Polres Metro Bekasi Ungkap Praktik Ilegal Penjualan Tabung Gas “Suntik”

Kabupaten Bekasi — Polres Metropolitan Bekasi menggelar press release terkait pengungkapan tindak pidana migas, metrologi legal, dan perlindungan konsumen atas praktik ilegal penjualan tabung gas “suntik”. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi pada Senin (19/1/2026) sore.

Press release dipimpin Kapolres Metro Bekasi KBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dan didampingi jajaran Satreskrim serta fungsi terkait. Dalam kegiatan itu, kepolisian memaparkan penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dalam penjualan tabung gas “suntik”.

Polres Metro Bekasi menyatakan pengungkapan ini berkaitan dengan upaya perlindungan konsumen dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari praktik yang diduga memanfaatkan subsidi secara tidak semestinya.