Otoritas pengadilan Iran membantah kabar yang menyebut adanya vonis hukuman mati terhadap individu yang terlibat dalam gelombang unjuk rasa besar-besaran di negara itu. Bantahan tersebut disampaikan melalui laporan media nasional Iran, IRIB, pada Kamis (15/1/2026).
Menurut IRIB, individu yang dimaksud adalah Erfan Soltani. Ia ditangkap pada 10 Januari 2026 di tengah aksi demonstrasi dan didakwa terlibat dalam konspirasi terhadap keamanan internal negara serta menyebarkan propaganda anti-pemerintah.
IRIB menegaskan, ancaman hukuman atas dakwaan tersebut adalah pidana penjara, bukan hukuman mati. Soltani disebut saat ini ditahan di penjara pusat Karaj, yang berada di dekat Teheran.
“Tidak ada vonis mati yang dijatuhkan dalam kasus ini. Tuduhan yang dikenakan hanya berujung pada hukuman kurungan penjara sesuai hukum yang berlaku,” demikian laporan IRIB.
Gelombang unjuk rasa besar-besaran di Iran pecah sejak akhir Desember 2025. Aksi protes dipicu kekhawatiran publik terhadap melonjaknya inflasi akibat melemahnya nilai tukar mata uang rial.
Demonstrasi dilaporkan semakin meluas sejak 8 Januari 2026, menyusul seruan dari Reza Pahlavi, putra Shah Iran yang digulingkan dalam Revolusi Islam 1979. Seruan tersebut disebut menjadi pemicu tambahan meningkatnya mobilisasi massa di berbagai kota.
Pada hari yang sama, akses internet di seluruh Iran dilaporkan diblokir, sehingga membatasi arus informasi keluar dan masuk dari negara tersebut. Di sejumlah wilayah, demonstrasi juga dilaporkan berlangsung ricuh, dengan pengunjuk rasa yang meneriakkan slogan-slogan anti-pemerintah bentrok dengan aparat kepolisian.
Sejumlah laporan menyebutkan adanya korban jiwa, baik dari pihak aparat keamanan maupun dari kalangan pengunjuk rasa, meski jumlah pastinya belum dapat dipastikan secara independen.
Situasi ini turut menarik perhatian dunia internasional. Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan dukungannya terhadap rakyat Iran jika diperlukan. Ia juga mengancam akan melancarkan serangan besar terhadap Iran apabila pemerintah setempat terbukti membunuh para pengunjuk rasa.
Pemerintah Iran hingga kini menyatakan penanganan terhadap aksi protes dilakukan sesuai hukum yang berlaku dan menolak tudingan pelanggaran HAM, termasuk isu vonis hukuman mati terhadap para demonstran.

