BERITA TERKINI
Menteri PPPA Dorong Skrining dan Edukasi Gizi untuk Cegah Anemia pada Ibu Hamil dan Anak

Menteri PPPA Dorong Skrining dan Edukasi Gizi untuk Cegah Anemia pada Ibu Hamil dan Anak

Jakarta — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong pelaksanaan skrining dan deteksi dini anemia pada ibu hamil dan balita yang disertai edukasi gizi secara berkala. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah gangguan kesehatan yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak.

Pernyataan tersebut disampaikan Arifah di sela kegiatan Skrining dan Edukasi Pencegahan Anemia untuk Generasi Sehat yang digelar dalam rangkaian peringatan Hari Anak Nasional 2026 di Jakarta, Minggu. Ia menekankan bahwa upaya menyiapkan generasi unggul tidak hanya bertumpu pada peningkatan kualitas pendidikan, tetapi juga pada pemenuhan kesehatan dan gizi sejak awal kehidupan.

Menurut Arifah, pemenuhan zat besi pada perempuan dan anak menjadi perhatian karena prevalensi anemia masih cukup tinggi. Mengacu pada Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi anemia pada ibu hamil tercatat 27,7 persen, pada balita 23,08 persen, dan pada remaja putri 15,5 persen.

Ia menegaskan bahwa pemenuhan hak anak atas kesehatan perlu dimulai sejak dalam kandungan sebagai fondasi untuk membangun generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkualitas. Anemia pada ibu hamil maupun anak, lanjutnya, dapat menghambat tumbuh kembang anak dan berdampak pada kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

Karena itu, Arifah menilai diperlukan intervensi menyeluruh sejak dini, mulai dari skrining kesehatan, edukasi gizi bagi ibu dan keluarga, pembelajaran gizi seimbang bagi anak usia dini, hingga penciptaan lingkungan yang sehat dan ramah anak untuk mendukung tumbuh kembang secara optimal.

Ia juga menekankan bahwa pemenuhan hak anak, menurut Kementerian PPPA, dimulai bahkan sebelum anak dilahirkan. Upaya menjaga kesehatan ibu hamil, memastikan kecukupan gizi, serta melakukan deteksi dini terhadap berbagai faktor risiko—termasuk anemia—dipandang sebagai bagian penting dari perlindungan anak sejak awal kehidupan.

Arifah menyebut langkah tersebut selaras dengan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang menjadi landasan pemerintah dalam memperkuat pemenuhan hak kesehatan ibu dan anak.